SBT Hari Ini

Bertahun-Tahun Tak Bertugas, Ibu Kandung Wakil Bupati SBT Tak Disanksi, Ternyata Ini Alasannya 

Siti Masita Sandia tak lain adalah ibu kandung Wakil Bupati Seram Bagian TImur (SBT), Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
ASN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Zainal Arifin Vanath saat diwawancarai Trnunabon.com di pelataran kantornya, Senin (11/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Siti Masita Sandia menjadi sorotan setelah kabar dirinya bertahun-tahun tak menjalankan tugas laiknya aparatur sipil negara (AS) di lingkup Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Siti Masita Sandia tak lain adalah ibu kandung Wakil Bupati Seram Bagian TImur (SBT), Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena.

Sandia sendiri tercatat sebagai guru di SMP Negeri 1 Pulau Gorom.

Namanya mulai diperbincangkan pasca sanksi pemberhentian sejumlah ASN oleh majelis kode etik yang diketuai Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, Ahmad Q. Amahoru.

Sementara Sandia tak masuk dalam daftar nama pelanggar.

Menanggapi polemik itu, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Zainal Arifin Vanath menjelaskan, Sandia tidak diproses karena sudah masuk daftar pensiun.

Baca juga: Jarang Berkantor, Istri Ketua KPU dan Ibu Kandung Wabup SBT Tak di Sanksi, Malah Dapat Jabatan

Baca juga: Berdiri di Reruntuh Jembatan Rumadian-Dian, Uskup Amboina Bermohon: Lihatlah Ini!

"Beliau saat ini sedang kita proses pensiunnya, karena beliau sudah masuk ke dalam tahapan pensiun," ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com di kantornya, Senin (11/8/2025).

"Kita  lagi diproses untuk menerbitkan persetujuan teknis, dan itu sudah kita mulai dari 20 Mei 2025  kemarin sampai sekarang, jadi prosesnya sementara jalan," imbuhnya.

Dirinya mengaku, kedisiplinan ASN menjadi perhatian serius BKD dan akan menindak tegas jika terbukti melanggar.

"Kita di BKD bisa ambil alih, kecuali sudah ada laporan dari dinas tempat ASN berkerja," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved