Maluku Terkini
Yardin Hadapi Sidang Perdana di PN Ambon Pasca Bunuh Orang Mabuk di Depan Rumah
Agenda dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Benfrid Christian Maksry Foeh,
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Bahkan saat itu, korban sempat menggerakkan tangan kanannya hendak memukul ibu terdakwa.
Melihat tindakan korban, terdakwa langsung mengebas sebilah pedang yang diambil dari rumah orang tuanya.
Baca juga: Kapolres Buru Perdana Pantau Latihan Pasukan Pengibar Bendera
Baca juga: Wagub Buka Siwalima Ambonnes Wisata Rally 2025
Terdakwa langsung mengempaskan pedang ke leher korban.
Seketika, korban langsung terbaring bersimbah darah. Korban tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.
Tindakan terdakwa disaksikan istri dan ibu terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan dalam dakwaan ke satu, pasal primer yakni Pasal 340 KUPidana, dan subsider Pasal 338 KUPidana.
Sementara dakwaan kedua primer, pada Pasal 353 ayat (3) KUPidana dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.