Maluku Terkini

Yardin Hadapi Sidang Perdana di PN Ambon Pasca Bunuh Orang Mabuk di Depan Rumah

Agenda dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Benfrid Christian Maksry Foeh,

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PERKARA PEMBUNUHAN - Terdakwa Yardin Siolimbona alias Yardin (32), usai menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (7/8/2025). 

Bahkan saat itu, korban sempat menggerakkan tangan kanannya hendak memukul ibu terdakwa. 

Melihat tindakan korban, terdakwa langsung mengebas sebilah pedang yang diambil dari rumah orang tuanya. 

Baca juga: Kapolres Buru Perdana Pantau Latihan Pasukan Pengibar Bendera

Baca juga: Wagub Buka Siwalima Ambonnes Wisata Rally 2025

Terdakwa langsung mengempaskan pedang ke leher korban. 

Seketika, korban langsung terbaring bersimbah darah. Korban tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.

Tindakan terdakwa disaksikan istri dan ibu terdakwa. 

Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan dalam dakwaan ke satu, pasal primer yakni Pasal 340 KUPidana, dan subsider Pasal 338 KUPidana. 

Sementara dakwaan kedua primer, pada Pasal 353 ayat (3) KUPidana dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.  

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved