Maluku Terkini
Yardin Hadapi Sidang Perdana di PN Ambon Pasca Bunuh Orang Mabuk di Depan Rumah
Agenda dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Benfrid Christian Maksry Foeh,
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara tindak pidana pembunuhan di Maluku Tengah, terdakwa Yardin Siolimbona alias Yardin (32), mulai menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan.
Agenda dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Benfrid Christian Maksry Foeh, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shriver, didampingi Hakim Ismail Wael, dan Hakim Ulfa Rery, sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8/2025).
Terdakwa mengikuti sidang perdana didampingi Penasehat Hukum, Harry Ricardo Joris dan Nurbaya Mony.
Aksi terdakwa tepat pada Senin 31 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIT, bertempat di Kompleks Hape Dusun Waeyasel, Negeri Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tepat di rumah terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU jelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain yaitu korban La Rais Rumbia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Awalnya korban dalam keadaan mabuk, berjalan lewat depan rumah terdakwa, kemudian saksi Wa Tuti selaku istri terdakwa, melihat korban dan langsung menutup pintu rumah.
Melihat respon tersebut, korban membuat keributan di depan rumah terdakwa dan memukul pintu rumah dengan ceret yang dipegangnya saat itu.
Korban juga melempari pintu rumah sehingga pintu terbuka.
Saat pintu rumah terbuka, korban sempat masuk ke dalam rumah.
Namun, istri terdakwa bersama dengan anak-anak yang takut, lalu berteriak untuk meminta tolong.
Ibu terdakwa Wa Ode Sarinda, kemudian datang meminta korban agar segera keluar dari dalam rumah.
Kejadian tersebut, terdakwa sementara berada di rumah orang tuanya yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian tepat di rumah terdakwa.
Mendengar keributan, terdakwa langsung cepat-cepat menuju rumahnya.
Sesampai di rumah, terdakwa melihat korban yang sementara membuat keributan di halaman rumahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.