Maluku Terkini

Yardin Hadapi Sidang Perdana di PN Ambon Pasca Bunuh Orang Mabuk di Depan Rumah

Agenda dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Benfrid Christian Maksry Foeh,

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PERKARA PEMBUNUHAN - Terdakwa Yardin Siolimbona alias Yardin (32), usai menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (7/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara tindak pidana pembunuhan di Maluku Tengah, terdakwa Yardin Siolimbona alias Yardin (32), mulai menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan. 

Agenda dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Benfrid Christian Maksry Foeh, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shriver, didampingi Hakim Ismail Wael, dan Hakim Ulfa Rery, sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8/2025).

Terdakwa mengikuti sidang perdana didampingi Penasehat Hukum, Harry Ricardo Joris dan Nurbaya Mony. 

Aksi terdakwa tepat pada Senin 31 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIT, bertempat di Kompleks Hape Dusun Waeyasel, Negeri Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tepat di rumah terdakwa. 

Dalam pembacaan dakwaan, JPU jelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain yaitu korban La Rais Rumbia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Awalnya korban dalam keadaan mabuk, berjalan lewat depan rumah terdakwa, kemudian saksi Wa Tuti selaku istri terdakwa, melihat korban dan langsung menutup pintu rumah. 

Melihat respon tersebut, korban membuat keributan di depan rumah terdakwa dan memukul pintu rumah dengan ceret yang dipegangnya saat itu.  

Korban juga melempari pintu rumah sehingga pintu terbuka.

Saat pintu rumah terbuka, korban sempat masuk ke dalam rumah. 

Namun, istri terdakwa bersama dengan anak-anak yang takut, lalu berteriak untuk meminta tolong. 

Ibu terdakwa Wa Ode Sarinda, kemudian datang meminta korban agar segera keluar dari dalam rumah. 

Kejadian tersebut, terdakwa sementara berada di rumah orang tuanya yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian tepat di rumah terdakwa. 

Mendengar keributan, terdakwa langsung cepat-cepat menuju rumahnya. 

Sesampai di rumah, terdakwa melihat korban yang sementara membuat keributan di halaman rumahnya. 

Bahkan saat itu, korban sempat menggerakkan tangan kanannya hendak memukul ibu terdakwa. 

Melihat tindakan korban, terdakwa langsung mengebas sebilah pedang yang diambil dari rumah orang tuanya. 

Baca juga: Kapolres Buru Perdana Pantau Latihan Pasukan Pengibar Bendera

Baca juga: Wagub Buka Siwalima Ambonnes Wisata Rally 2025

Terdakwa langsung mengempaskan pedang ke leher korban. 

Seketika, korban langsung terbaring bersimbah darah. Korban tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.

Tindakan terdakwa disaksikan istri dan ibu terdakwa. 

Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan dalam dakwaan ke satu, pasal primer yakni Pasal 340 KUPidana, dan subsider Pasal 338 KUPidana. 

Sementara dakwaan kedua primer, pada Pasal 353 ayat (3) KUPidana dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.  

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved