SBT Hari Ini

Dugaan Korupsi DD dan ADD Negeri Rarat Masuk Tahap Penyidik, Jaksa Temukan Dua Alat Bukti

Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum. 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
KEJARI SBT - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Vector Mailoa. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya naik penyidikan. 

Naiknya tahapan setelah ditemukannya dua alat bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBT Vector Mailoa, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunambon.com, Senin (4/7/2025). 

"Pada Hari Senin, 28 Juli 2025, pukul 09.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, telah dilakukan peningkatan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Rarat Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, 2022, Dan 2023 ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor 01/Q.1.17/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025," ujarnya. 

Baca juga: Perbaiki Putusan PT. MA Vonis Rahayaan 7 Tahun Penjara, Berhitu: Kita Ajukan Abolisi ke Presiden

Baca juga: Diduga Tak Pernah Ngantor Sejak Dilantik Jadi Anggota DPRD Buru, Bella Shofie Didesak Mundur 

"Tindak lanjuti progress kegiatan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan dilakukan oleh karena telah ditemukan adanya dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan keuangan daerah," imbuhnya.

Vector mengaku, langkah tersebut sebagai bentuk serius pihaknya dalam menuntaskan perkara Tipikor yang termasuk kedalam perbuatan melanggar hukum. 

"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur akan melakukan rencana tahap Penyidikan mulai dari pemanggilan saksi-saksi sampai kepada penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud," katanya. 

Lanjutnya, Kejari pun telah periksa sejumlah saksi terkait penyaluran, pengelolaan dan pelaporan pertanggungjawaban serta pengawasan DD dan ADD Negeri Rarat.

"Sekitar 5 orang telah kami mintai keterangan dan kami akan tetap melakukan permintaan keterangan juga terhadap perangkat negeri maupun masyarakat negeri Rarat," tutupnya. (*)

Dia pun memastikan penanganan kasus dilakukan profesional. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved