Korupsi di Maluku

Perbaiki Putusan PT. MA Vonis Rahayaan 7 Tahun Penjara, Berhitu: Kita Ajukan Abolisi ke Presiden

Terdakwa Adam Rahayaan, dijatuhi hukum 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Agung, dalam perkara tindak pidana korupsi cadangan beras Pemerintah

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Tanita
Eks Wali Kota Tual, Adam Rahayaan digiring ke mobil tahanan usai tahap II di Kantor Kejati Maluku, Rabu (15/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra), terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Walikota Tual, Terdakwa Adam Rahayaan.

Terdakwa Adam Rahayaan, dijatuhi hukum 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Agung, dalam perkara tindak pidana korupsi cadangan beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 hingga 2018 bersama dengan terdakwa Abbas Apolo Renwarin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual.

Putusan Kasasi dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, didampingi Hakim Anggota Agustinus Purnomo Hadi, dan H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo .

Hal itu diungkapkan kuasa Hukum Terdakwa John Berhitu kepada rekan media di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/8/2025). 

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Adam Rahayaan tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tanggal 20 November 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb tanggal 7 Oktober 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan dan tanpa dikenakan uang pengganti kepada Terdakwa, menjadi pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu mantan Walikota Tual itu juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” Ungkap Berhitu mengikuti amar putusan Majelis Hakim Agung.

Menanggapi putusan Kasasi, Jhon Berhitu mengaku pihaknya akan mengajukan permohonan Abolisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto bagi terpidana Adam Rahayaan

Sebab putusan MA yang memperbaiki putusan PT Ambon, kliennya tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana putusan PT Ambon yang menghendaki Terpidana Adam Rahayaan dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.8 Miliar.

Baca juga: Diduga Tak Pernah Ngantor Sejak Dilantik Jadi Anggota DPRD Buru, Bella Shofie Didesak Mundur 

Baca juga: Kenaikan Biaya Balap Nusa Apono Seri 2 Bikin Panas, 27 Tim di Maluku Tanda Tangani Petisi Protes

Bahwa demikian berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Agung tentang judex facti, dalam penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa (adam Rahayaan-red)  tidak tepat.

“Sebab berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa tidak ada memperoleh atau menikmati  kerugian keuangan Negara tersebut, sehingga beralasan hukum terhadap Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan uang pengganti. Pertimbangan itulah yang menjadi dasar kami untuk mengajukan permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo Subianto,”jelasnya. 

Ditambahkan, Jika dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap Adam Rahayaan kata Berhitu adalah karena negara mengalami kerugian, padahal kebijakan yang diambilnya adalah untuk mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) demi memberi makan warga.

maka menurut Berhitu,  membuka ruang argumentasi abolisi yang kuat, dengan menekankan bahwa:  Kebijakan yang dilaksanakan Adam Rahayaan adalah perbuatan administratif atau kebijakan diskresi, bukan tindak pidana korupsi, dan dilakukan dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, yaitu hak atas pangan.

Argumentasi Hukum dan Fakta

* Pertama Diskresi Pemerintahan (Kebijakan untuk Kepentingan Rakyat) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:Pasal 22 ayat (1): “Pejabat Pemerintahan dapat menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan tertentu dalam hal peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan, tidak lengkap, atau tidak jelas”. Maka, tindakan Adam Rahayaan mendistribusikan CBP dalam keadaan darurat pangan atau mendesak, merupakan bentuk diskresi, bukan perbuatan melawan hukum pidana.

* Kedua, tujuan tidak untuk memperkaya diri, tidak ada bukti bahwa Adam Rahayaan memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Ini penting karena sesuai unsur delik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, jika tidak ada niat memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum, maka pemidanaan menjadi lemah secara substansi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved