SBT Hari Ini
Kurang Beri Kontribusi, Komisi II DPRD Bakal Perketat Pengawasan Izin Operasi Perusahan di SBT
Husin Rumadan selaku ketua komisi menegaskan sesuai hasil rapat, pihaknya bakal memperketat pengawasan atas sejumlah perusahan
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bakal memperketat izin perusahaan yang beroperasi di SBT.
Hal itu ditegaskan saat rapat evaluasi bersama mitra komisi di kantor DPRD setempat, Rabu (30/7/2025).
Husin Rumadan selaku ketua komisi menegaskan sesuai hasil rapat, pihaknya bakal memperketat pengawasan atas sejumlah perusahan yang tengah berinvestasi di daerahnya saat ini.
Diantaranya perusahaan produksi sagu di Kecamatan Teluk Waru dan Siwalalat, termasuk PT. Gwenelda Prima Utama di Desa Sesar yang memproduksi kayu Balsa.
Baca juga: Gunakan Data 2018, Komisi II DPRD SBT Desak Dinas Pertanian Update Data Terbaru Lahan Sagu
Baca juga: Siap Siap, Polda Maluku Segera Laksanakan Operasi Anti Narkotika Salawaku 2025
Pihaknya mengaku, kehadiran sejumlah perusahaan tersebut dinilai kurang memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal sebanyak 405 izin usaha telah diterbitkan oleh Dinas PTSP.
"Memang izinnya dari pusat, tapi itu perlu di evaluasi dan ada pengawasan ketat sesuai peraturan sehingga ada kewenangan kita, mulai dari Pusat, Provinsi hingga Kabupaten, karena ada batasan-batasannya," ujarnya.
Meski begitu dirinya memastikan, pihak-pihak terkait yang berinvestasi saat ini telah membantu perekonomian di SBT, sehingga perlu dilindungi.
Namun, kewajiban pihaknya bersama pemerintah daerah setempat untuk memperketat pengawasan dan evaluasi kinerja tetap dilakukan, setelah izin operasinya diterbitkan.
"Komisi II dan beberapa OPD yang hubungannya dengan perizinan, menganggap bahwa dunia investasi perlu di lindungi, kemajuan daerah ini perlu ada banyak investor yang masuk," tutupnya.
Untuk diketahui rapat tesebut, pimpinan dan anggota komisi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
Pembunuhan Anak di SBT, Hadi Susanto Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 TNI, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Perkuat Keamanan di SBT |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Keluhkan Pelayanan SKCK di Polres SBT Maluku |
![]() |
---|
Atasi Persoalan Jaringan Telekomunikasi, Pemkab SBT Gandeng Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Pemkab SBT Gerak Cepat, Normalisasi Sungai Jadi Solusi Darurat Atasi Banjir di Kampung Buton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.