Maluku Terkini
Terjerat Kasus Asusila, Mantan Raja Hatalai Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Loppies ini diproses dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Mantan Raja Hatalai Ambon Resmi Menjalin Masa Tahanan 7 Tahun, Perkara Asusila
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Hendry Loppies divonis 7 tahun penjara.
Terdakwa Loppies ini diproses dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi hakim anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Hakim Iqbal Albanna, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/7/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul.
Baca juga: Kunci Gitar Aminkan Saja - Ikhmal Nour: Bahagia dengan Doa yang Ikhlas Setulusnya. . .
Baca juga: Jembatan Merah Putih Buat Roda Dua dan Empat, Bukan untuk Pejalan Kaki: Ini Penjelasan Pemerintah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.
“Memutuskan, oleh karena itu terhadap terdakwa Hendry Loppies dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap hakim.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini yakni ;
* Satu celana jeans berwarna biru.
* Satu baju kaos lengan panjang bercorak hitam putih garis-garis
* Dua lembar bukti tangkap layar chat antara pelaku dan korban
Usai membacakan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan menerima putusan.
Sidang kemudian ditutup.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial BP, melaporkan tindakan bejat RHL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 di dua lokasi penginapan berbeda di Kota Ambon.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial BP, melaporkan tindakan terdakwa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Juli 2024 di dua lokasi penginapan berbeda di Kota Ambon.
Tindakan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. (*)
| Impor Maluku Awal 2026 83,73 Juta US Dolar, Peningkatan Didorong Ekspor Non Migas |
|
|---|
| Koordinasi ke Pempus, Pemprov Dorong Legalitas Tambang Sinabar SBB |
|
|---|
| Deteksi Dini Diperketat, Intelkam Polda Maluku Diminta Bergerak Lebih Cepat Baca Situasi Kamtibmas |
|
|---|
| Promosi Penerimaan Polri 2026: Polda Maluku Gunakan Video Berbasis AI |
|
|---|
| Siswa SIP 55 Polda Maluku Berbagi di Panti Asuhan Ambon, Tanamkan Nilai Humanis Sejak Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Asusila-raja-hatalai.jpg)