Maluku Terkini
Terjerat Kasus Asusila, Mantan Raja Hatalai Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Loppies ini diproses dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Mantan Raja Hatalai Ambon Resmi Menjalin Masa Tahanan 7 Tahun, Perkara Asusila
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Hendry Loppies divonis 7 tahun penjara.
Terdakwa Loppies ini diproses dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi hakim anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Hakim Iqbal Albanna, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/7/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul.
Baca juga: Kunci Gitar Aminkan Saja - Ikhmal Nour: Bahagia dengan Doa yang Ikhlas Setulusnya. . .
Baca juga: Jembatan Merah Putih Buat Roda Dua dan Empat, Bukan untuk Pejalan Kaki: Ini Penjelasan Pemerintah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.
“Memutuskan, oleh karena itu terhadap terdakwa Hendry Loppies dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap hakim.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini yakni ;
* Satu celana jeans berwarna biru.
* Satu baju kaos lengan panjang bercorak hitam putih garis-garis
* Dua lembar bukti tangkap layar chat antara pelaku dan korban
Usai membacakan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan menerima putusan.
Sidang kemudian ditutup.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial BP, melaporkan tindakan bejat RHL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 di dua lokasi penginapan berbeda di Kota Ambon.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial BP, melaporkan tindakan terdakwa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Juli 2024 di dua lokasi penginapan berbeda di Kota Ambon.
Tindakan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. (*)
Jelang HUT Lalu Lintas, Polda Maluku Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga di Ambon |
![]() |
---|
Maluku Susun Rencana Aksi Iklim, DPRD Dukung Penguatan Regulasi Lingkungan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Lalu Lintas Pulih, Polres SBB Usut Kasus Penebangan Pohon Cengkih dan Pala Milik Warga Seriholo |
![]() |
---|
Siswa Keracunan di Babar-MBD, Sudah 4 Hari Sampel MBG Belum Diserahkan SPPG ke BPOM |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Bungkam Soal Perkembangan Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth, Ini Kata Indarti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.