Maluku Terkini

Terjerat Kasus Asusila, Mantan Raja Hatalai Ambon Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Loppies ini diproses dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA ASUSILA - Mantan Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Hendry Loppies divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/7/2025). 

Mantan Raja Hatalai Ambon Resmi Menjalin Masa Tahanan 7 Tahun, Perkara Asusila 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Hendry Loppies divonis 7 tahun penjara.

Terdakwa Loppies ini diproses dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi hakim anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Hakim Iqbal Albanna, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/7/2025). 

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul. 

Baca juga: Kunci Gitar Aminkan Saja - Ikhmal Nour: Bahagia dengan Doa yang Ikhlas Setulusnya. . .

Baca juga: Jembatan Merah Putih Buat Roda Dua dan Empat, Bukan untuk Pejalan Kaki: Ini Penjelasan Pemerintah

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.

“Memutuskan, oleh karena itu terhadap terdakwa Hendry Loppies dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap hakim.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. 

Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini yakni ; 

* Satu celana jeans berwarna biru.
* Satu baju kaos lengan panjang bercorak hitam putih garis-garis 
* Dua lembar bukti tangkap layar chat antara pelaku dan korban 

Usai membacakan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan menerima putusan.

Sidang kemudian ditutup.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial BP, melaporkan tindakan bejat RHL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 di dua lokasi penginapan berbeda di Kota Ambon.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial BP, melaporkan tindakan terdakwa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Juli 2024 di dua lokasi penginapan berbeda di Kota Ambon.

Tindakan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved