SBT Hari Ini
Pasca Menjabat jadi Kejari, Ketut Sudiarta Beri Sinyal Positif Datangkan Investor di SBT
Kejari SBT, I Ketut Sudiarta beri sinyal positif datangkan investor untuk mendukung pembangunan di SBT.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), I Ketut Sudiarta beri sinyal positif datangkan investor untuk mendukung pembangunan di SBT.
Meski baru menjabat, Sudiarta langsung menyatakan kesanggupannya untuk menghadirkan investor asal Russia dalam program hilirisasi sagu yang dicanangkan bupati Fachri Husni Alkatiri.
Hal itu disampaikan dalam acara penyamnutannya di Aula Pandopo Bupati SBT, Jln. Kelapa Dua, Kota Bula, Jumat (26/7/2025) malam, bersamaan dengan pelepasan Eddy Sambra Limbong selaku Kejari yang lama.
Baca juga: Tamparan Keras untuk Yahya Kotta? Plh Kadis Indag Selesaikan Tunggakan Gaji di Pasar Mardika
Dirinya mengaku, jika pemerintah setempat membutuhkan bantuan untuk membangun kemajuan di daerah, pihaknya siap untuk menjalin komunikasi baik.
"Salah satu yang kami bisa bawa yaitu investor dari luar, kita punya teman dari Russia sudah komunikasi dan dia mudah-mudahan berkenaan jalan-jalan ke sini karena potensinya bagus, apalagi ada program hilirisasi sagu," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum ditugaskan menjadi Kejari SBT, dirinya menjabat sebagai Kordinasi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, sehingga dengan pengalamannya, dirinya optimis untuk membawa kemajuan di daerah SBT.
"Kami membuka pintu dan ruang untuk berkomunikasi, kami welcome, kejaksaan milik rayat bukan milik pribadi. Kami sudah siap untuk membangun SBT lebih baik dan maju supaya bisa dilihat oleh dunia internasional," jelasnya.
Baca juga: Harga Bumbu Dapur di Pasar Mardika Ambon Stabil Selama Sepekan, Cabai Rawit Rp 80 ribu
Meski begitu, dirinya berprinsip bahwa penegakan hukum bakal ditegakkan seadil-adilnya, tanpa dorongan atau intervensi dari pihak manapun.
Hanya saja, Ia menilai tidak semua jenis perkara harus ditangani di pengadilan, namun bisa ditempuh dengah cara lain.
"Terkait dengan penegakan hukum di daerah ini tidak semuanya harus berakhir di pengadilan, ada kasus-kasus yang bisa kita usahakan untuk diselesaikan dengan restorasi justice atau keadilan Restoratif," tutupnya.(*)
Pembunuhan Anak di SBT, Hadi Susanto Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 TNI, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Perkuat Keamanan di SBT |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Keluhkan Pelayanan SKCK di Polres SBT Maluku |
![]() |
---|
Atasi Persoalan Jaringan Telekomunikasi, Pemkab SBT Gandeng Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Pemkab SBT Gerak Cepat, Normalisasi Sungai Jadi Solusi Darurat Atasi Banjir di Kampung Buton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.