SBT Hari Ini
Pasca Menjabat jadi Kejari, Ketut Sudiarta Beri Sinyal Positif Datangkan Investor di SBT
Kejari SBT, I Ketut Sudiarta beri sinyal positif datangkan investor untuk mendukung pembangunan di SBT.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), I Ketut Sudiarta beri sinyal positif datangkan investor untuk mendukung pembangunan di SBT.
Meski baru menjabat, Sudiarta langsung menyatakan kesanggupannya untuk menghadirkan investor asal Russia dalam program hilirisasi sagu yang dicanangkan bupati Fachri Husni Alkatiri.
Hal itu disampaikan dalam acara penyamnutannya di Aula Pandopo Bupati SBT, Jln. Kelapa Dua, Kota Bula, Jumat (26/7/2025) malam, bersamaan dengan pelepasan Eddy Sambra Limbong selaku Kejari yang lama.
Baca juga: Tamparan Keras untuk Yahya Kotta? Plh Kadis Indag Selesaikan Tunggakan Gaji di Pasar Mardika
Dirinya mengaku, jika pemerintah setempat membutuhkan bantuan untuk membangun kemajuan di daerah, pihaknya siap untuk menjalin komunikasi baik.
"Salah satu yang kami bisa bawa yaitu investor dari luar, kita punya teman dari Russia sudah komunikasi dan dia mudah-mudahan berkenaan jalan-jalan ke sini karena potensinya bagus, apalagi ada program hilirisasi sagu," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum ditugaskan menjadi Kejari SBT, dirinya menjabat sebagai Kordinasi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, sehingga dengan pengalamannya, dirinya optimis untuk membawa kemajuan di daerah SBT.
"Kami membuka pintu dan ruang untuk berkomunikasi, kami welcome, kejaksaan milik rayat bukan milik pribadi. Kami sudah siap untuk membangun SBT lebih baik dan maju supaya bisa dilihat oleh dunia internasional," jelasnya.
Baca juga: Harga Bumbu Dapur di Pasar Mardika Ambon Stabil Selama Sepekan, Cabai Rawit Rp 80 ribu
Meski begitu, dirinya berprinsip bahwa penegakan hukum bakal ditegakkan seadil-adilnya, tanpa dorongan atau intervensi dari pihak manapun.
Hanya saja, Ia menilai tidak semua jenis perkara harus ditangani di pengadilan, namun bisa ditempuh dengah cara lain.
"Terkait dengan penegakan hukum di daerah ini tidak semuanya harus berakhir di pengadilan, ada kasus-kasus yang bisa kita usahakan untuk diselesaikan dengan restorasi justice atau keadilan Restoratif," tutupnya.(*)
764 PPPK Tahap I 2024 Lingkup Pemda SBT Resmi Terima SK |
![]() |
---|
Soal Kasus Indisipliner Istri Ketua KPU SBT, Ketua Kode Etik Ahmad Amahoru Ngaku Tak Bisa Jawab |
![]() |
---|
Cabuli Siswa Sampai Hamil, Oknum Kepsek SD di SBT Terancam Dipecat: Majelis Etik Menanti Putusan PN |
![]() |
---|
Naketrans SBT Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Siapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing |
![]() |
---|
Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Jadi Keluhan Warga Desa Liantasik Seram Bagian Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.