Maluku Hari ini
Cabjari Saparua Tetapkan 6 Pejabat Negeri Tiouw jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Penyidik Cabjari Ambon di Saparua menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD di Negeri Tiouw.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD di Negeri Tiouw Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020 - 2022, Senin (21/7/2025).
Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ;
1. Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw berinisial ‘AP’
2. Sekretaris Negeri ‘GH’
3. Bendahara ‘HK’
4. Kasie Pembangunan ‘TM’
5. Kasie Pemberdayaan ‘BP’
6. Kaur Tata Usaha ‘SP’
Baca juga: Garuda Indonesia Ambon Hadirkan Sales Office Travel Fair 2025: Harga Terbaik untuk Destinasi Favorit
Sebelum penetapan tersangka, Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja, bersama Tim Penyidik pada Cabjari Saparua, melaksanakan dua kali ekspose Perkara di Kejaksaan Negeri Ambon.
"Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan enam orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022,” ungkap Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja.
Diungkapkan lebih lanjut, keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan dana desa, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg.
"Para tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” lanjutnya membeberkan tindakan tersangka.
Baca juga: Ternyata Perempuan yang Nekat Bunuh Diri di JMP Terlibat Hubungan Sesama Jenis?
Setelah penetapan tersangka, kini Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Setelah pemeriksaan tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya," tuturnya.
Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan sementara. (*)
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Daud di Vonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Maluku Gelar Klinik Terapung, Sasar Buru Pelabuhan dan Nelayan di Tulehu |
![]() |
---|
Klinik Mata Nusa Ina, Harapan Baru Warga Pulau Seram tuk Layanan Kesehatan Mata Terjangkau |
![]() |
---|
Perkuat Konsolidasi, Muswil DPW PKS Maluku Bakal Digelar 24 Agustus Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.