Maluku Terkini
Bongkar Maling Duit Perusahaan Daerah Rp. 41 Miliar, Komisaris PT. Bipolo 2013-2021 Diperiksa 7 Jam
Komisaris PT. Bipolo periode 2013 hingga 2021 berinisial ‘BT’ diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (7/7/2025).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menggali bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar, pejabat perusahaan diperiksa.
Yakni Komisaris PT. Bipolo periode 2013 hingga 2021 berinisial ‘BT’ diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (7/7/2025).
“Untuk perkara korupsi PT. Bipolo Gidin pada Senin, Inisial ‘BT’ selaku komisaris PT. BIPOLO tahun 2013 sampai dengan 2021 diperiksa,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Komisaris delapan tahun ini diperiksa kurang lebih tujuh jam sejak pagi hingga sore kemarin.
“BT diperiksa mulai dari jam 10.00 hingga 17.00 WIT,” sambung Ardy
Pemeriksaan ‘BT’ merupakan satu dari puluhan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan.
Baca juga: Diguyur Hujan, Pasar Langgur Maluku Tenggara Dipenuhi Genangan Air
Baca juga: Kunjungan Kapal dan Barang Angkutan di Pelabuhan Maluku Melonjak Drastis per Mei 2025
Mulai dari pejabat perusahaan, pemerintah daerah, hingga pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Kasus ini, sumber anggaran yakni, dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, dengan total sebesar Rp. 41.516.260.450,-.
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran.
Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.
Namun untuk anggaran miliaran rupiah itu, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyidikan.
Sekedar ketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.