Maluku Terkini
Bongkar Maling Duit Perusahaan Daerah Rp. 41 Miliar, Komisaris PT. Bipolo 2013-2021 Diperiksa 7 Jam
Komisaris PT. Bipolo periode 2013 hingga 2021 berinisial ‘BT’ diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (7/7/2025).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Maula Pelu
Kantor Kejati Maluku. Jaksa periksa PPK dan Bendahara pengeluaran PUPR Maluku terkait kasus dugaan korupsi dana covid-19
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Maluku Terkini
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.