Maluku Terkini
Maluku Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Pertahankan Prestasi Sejak 2015
Capaian tersebut menandai keberhasilan Maluku mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Capaian tersebut menandai keberhasilan Maluku mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015.
Opini WTP disampaikan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, pada Senin (8/6/2026).
Menurut Simanjuntak, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan tujuan pemeriksaan, dapat memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca juga: Any Vanath Tinggalkan Tim Suami, Foto Jersey Belanda vs Jerman Sorotan Warga Net: Beda Sayang!
Baca juga: Kepemilikan Lahan Pertanian Demplot Sepa, Raja: Putusan Inkrah Tanah Milik Sepa
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,”kata Simanjuntak.
Atas dasar itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Dengan demikian, Provinsi Maluku telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 sejak tahun 2015,” ujarnya.
Selain mengapresiasi capaian tersebut, BPK juga menyoroti tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang terus menunjukkan perkembangan.
Berdasarkan data pemantauan hingga semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi BPK atau sebesar 74,51 persen.
Sementara itu, sebanyak 325 rekomendasi atau 16,91 persen masih belum sesuai dengan rekomendasi BPK dan 165 rekomendasi atau 8,68 persen belum ditindaklanjuti.
BPK mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di penghujung kesempatan, Simanjuntak menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, dan seluruh pihak yang mendukung proses pemeriksaan.
“Atas nama pimpinan BPK, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/DPRD-hu.jpg)