Maluku Hari ini

Pemprov Maluku dan KKP RI Evaluasi Kebijakan Perikanan

Pemprov Maluku dan KKPI RI audiensi untuk membahas evaluasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Istimewa
GUBERNUR MALUKU - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa dalam audiensi bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (3/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

AMBON,TRIBUNAMBONCOM - Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) audiensi untuk membahas evaluasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan tangkap dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Dalam pertemuan, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa kebijakan PIT dirancang untuk menjawab permasalahan sektor perikanan yang selama ini dihadapi. 

"Latar belakang kebijakan ini karena masih banyak nelayan yang belum sejahtera, ekonomi wilayah yang belum merata, serta usaha perikanan yang belum berjalan secara optimal," ujarnya.

Baca juga: Kades Bemo dan Perek Werinama SBT Dijabat Guru dan Nakes, Ini Respon Bupati Fachri

Baca juga: Gali Bukti Kasus di PT. Dok Waiame, Pejabat Perumda Panca Karya Diperiksa 6 Jam 

Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Maluku menilai bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi untuk meningkatkan efektivitasnya.

Dalam pertemuan audiensi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengusulkan beberapa atensi strategis yakni: 

Pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada Pemerintah Provinsi. 
Jumlah armada kapal di WPP 718 dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan perlu ditambah.
Kapal dengan pelabuhan pangkalan Dobo, jumlah armada kapal perlu ditambah, karena kapasitas yang masih tersedia.
Pemberian kewenangan untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal perikanan yang berizin daerah dan menolak diberlakukannya penarikan PNBP untuk kapal Izin Gubernur.
Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (Cek Fisik) untuk kapal kewenangan Gubernur dikembalikan ke daerah.
Selain itu, Gubernur memberikan dukungannya terhadap kebijakan PIT, namun mengusulkan agar Surat Edaran terkait Transhipment yang dinilai meresahkan masyarakat di Maluku agar segera ditinjau kembali atau dihentikan.

Lotharia mengatakan bahwa kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan KKP RI sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan tangkap. 

Ia berharap agar kedua pihak dapat terus berkoordinasi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan. 

Dalam hal ini,Pemerintah Provinsi Maluku dan KKP RI berkomitmen untuk terus bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan tangkap dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved