Maluku Hari ini
Pemprov Maluku dan KKP RI Evaluasi Kebijakan Perikanan
Pemprov Maluku dan KKPI RI audiensi untuk membahas evaluasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
AMBON,TRIBUNAMBONCOM - Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) audiensi untuk membahas evaluasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan tangkap dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Dalam pertemuan, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa kebijakan PIT dirancang untuk menjawab permasalahan sektor perikanan yang selama ini dihadapi.
"Latar belakang kebijakan ini karena masih banyak nelayan yang belum sejahtera, ekonomi wilayah yang belum merata, serta usaha perikanan yang belum berjalan secara optimal," ujarnya.
Baca juga: Kades Bemo dan Perek Werinama SBT Dijabat Guru dan Nakes, Ini Respon Bupati Fachri
Baca juga: Gali Bukti Kasus di PT. Dok Waiame, Pejabat Perumda Panca Karya Diperiksa 6 Jam
Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Maluku menilai bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi untuk meningkatkan efektivitasnya.
Dalam pertemuan audiensi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengusulkan beberapa atensi strategis yakni:
Pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
Jumlah armada kapal di WPP 718 dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan perlu ditambah.
Kapal dengan pelabuhan pangkalan Dobo, jumlah armada kapal perlu ditambah, karena kapasitas yang masih tersedia.
Pemberian kewenangan untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal perikanan yang berizin daerah dan menolak diberlakukannya penarikan PNBP untuk kapal Izin Gubernur.
Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (Cek Fisik) untuk kapal kewenangan Gubernur dikembalikan ke daerah.
Selain itu, Gubernur memberikan dukungannya terhadap kebijakan PIT, namun mengusulkan agar Surat Edaran terkait Transhipment yang dinilai meresahkan masyarakat di Maluku agar segera ditinjau kembali atau dihentikan.
Lotharia mengatakan bahwa kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan KKP RI sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan tangkap.
Ia berharap agar kedua pihak dapat terus berkoordinasi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Dalam hal ini,Pemerintah Provinsi Maluku dan KKP RI berkomitmen untuk terus bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan tangkap dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. (*)
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Daud di Vonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Maluku Gelar Klinik Terapung, Sasar Buru Pelabuhan dan Nelayan di Tulehu |
![]() |
---|
Klinik Mata Nusa Ina, Harapan Baru Warga Pulau Seram tuk Layanan Kesehatan Mata Terjangkau |
![]() |
---|
Perkuat Konsolidasi, Muswil DPW PKS Maluku Bakal Digelar 24 Agustus Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.