Maluku Hari ini

Korupsi Anggaran di PT. Bipolo Gidin, Komprador dan Staf Perusahaan Diperiksa Lagi 7 Jam

Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020 berinisial ‘DM’ dan ‘BH’ selaku komprador tahun 2014 hingga 2019, kembali diperiksa pada Kamis (3/7/2025)

Kejaksaan Tinggi Maluku
PERUSAHAAN DAERAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar. 

Sekedar ketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan  penyelenggaraan angkutan perintis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved