Maluku Hari ini

Korupsi Anggaran di PT. Bipolo Gidin, Komprador dan Staf Perusahaan Diperiksa Lagi 7 Jam

Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020 berinisial ‘DM’ dan ‘BH’ selaku komprador tahun 2014 hingga 2019, kembali diperiksa pada Kamis (3/7/2025)

Kejaksaan Tinggi Maluku
PERUSAHAAN DAERAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020 berinisial ‘DM’ dan ‘BH’ selaku komprador tahun 2014 hingga 2019, kembali diperiksa pada Kamis (3/7/2025). 

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp 41 miliar. 

Padahal Rabu (2/7/2025), kedua orang ini telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kurang lebih enam jam. 

“Untuk perkara korupsi PT. Bipolo Gidin, Periksa hari ini lanjutan kemarin. Yakni BH selaku Comprador tahun 2014 sampai dengan 2019, dan DM selaku Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Fakta Baru Video Asusila Oknum Polisi dan Selebgram Ambon: Berawal dari Iseng, Kini Merasa Dirugikan

Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Ajak Muhammadiyah Perkuat Pembangunan Moral

Pada hari ini,  keduanya diperiksa kurang lebih tujuh jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. 

“Kedua saksi ini diperiksa dari jam 10.00 WIT sampai dengan pukul 17.00 WIT,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin, bersumber dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp 36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa. 

Diantaranya Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin

Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan untuk kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. 

Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran. 

Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin

Namun untuk anggaran miliaran rupiah itu, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved