Maluku Hari ini
Korupsi Anggaran di PT. Bipolo Gidin, Komprador dan Staf Perusahaan Diperiksa Lagi 7 Jam
Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020 berinisial ‘DM’ dan ‘BH’ selaku komprador tahun 2014 hingga 2019, kembali diperiksa pada Kamis (3/7/2025)
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020 berinisial ‘DM’ dan ‘BH’ selaku komprador tahun 2014 hingga 2019, kembali diperiksa pada Kamis (3/7/2025).
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp 41 miliar.
Padahal Rabu (2/7/2025), kedua orang ini telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kurang lebih enam jam.
“Untuk perkara korupsi PT. Bipolo Gidin, Periksa hari ini lanjutan kemarin. Yakni BH selaku Comprador tahun 2014 sampai dengan 2019, dan DM selaku Staf PT. Bipolo Gidin Tahun 2014 sampai 2020,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Fakta Baru Video Asusila Oknum Polisi dan Selebgram Ambon: Berawal dari Iseng, Kini Merasa Dirugikan
Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Ajak Muhammadiyah Perkuat Pembangunan Moral
Pada hari ini, keduanya diperiksa kurang lebih tujuh jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kedua saksi ini diperiksa dari jam 10.00 WIT sampai dengan pukul 17.00 WIT,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin, bersumber dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp 36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
Untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa.
Diantaranya Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin.
Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan untuk kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran.
Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.
Namun untuk anggaran miliaran rupiah itu, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyidikan.
Curi Kotak Amal, 2 Pelajar di SBB Maluku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun |
![]() |
---|
Mahasiswa Maluku Beri Ultimatum Keras ke DPP PAN: Copot Widya Pratiwi atau Hadapi Aksi Massa |
![]() |
---|
Gadis Maluku Raih 3 Gelar Nasional, Harumkan Nama Daerah di Ajang Miss Bintang Indonesia Kids 2025 |
![]() |
---|
Dukung Konservasi Laut, Lapas Wahai Ikut Pelepasan Tukik Penyu Lekang |
![]() |
---|
Future Mind Indonesia Dukung Pemerataan Harga BBM di Wilayah Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.