Malteng Hari Ini
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Negeri Haya, PT. Waragonda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Masyarakat Negeri Haya lapor PT. Waragonda ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis Tribun Ambon.com, Silmi Sirati Suailo
MALUKU TENGAH, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan tambang pasir ilegal PT. Waragonda Minerals Pratama (WMP) yang beroperasi di Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah memasuki babak baru.
Perusahaan non ekstraktif itu dilaporkan Masyarakat Negeri Haya ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Dari siaran pers yang diterima, TribunAmbon.com, Kamis (3/7/2025), tiga Masyarakat Negeri Haya Kecamatan Tehoru telah menghadiri pemanggilan keterangan sebagai saksi.
Kuasa hukum Masyarakat Negeri Haya, Fahmi Namakule mengatakan, tujuan pemanggilan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/7/2025) kemarin sebagai upaya menindak lanjuti persoalan dugaan tambang pasir ilegal, di Negeri Haya.
"Jadi tujuan pemanggilan kami di Bareskrim Mabes Polri ini terkait dengan pemanggilan saksi-saksi dari Negeri Haya," ujar Fahmi.
Baca juga: Dugaan Penyebaran Video Asusila Selebgram Ambon, Bripda Charles Dipolisikan Kuasa Hukum Chasandra
Baca juga: Soal 100 Hari Kerja, Bupati Fachri: Ukuran Pemerintahan Saya Berjalan Bersama Waktu
Lanjut Fahmi, Adapun sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di ruang Subdit II Tipidter Mabes Polri adalah warga Haya selaku pihak pelapor, yakni Ketua Saniri Negeri Haya Taher Pia, Tokoh Masyarakat Haya Tawakal Wailissa, Mantan Penjabat Negeri Haya Farid Samalehu.
"Jadi kehadiran tiga orang saksi ini diberikan pertanyaan masing-masing orang kurang lebih ada 27 pertanyaan, dan semuanya merujuk pada tujuan yang sama yaitu penolakan tambang ilegal yang ada di negeri saya," tutur Ketua DPP PERMAHI itu.
Kata fahmi, aktivitas tambang pasir ilegal sudah masuk cukup lama di negeri Haya dengan cara-cara yang tidak benar.
"Tambang ilegal ini sudah berjalan cukup lama dan masuk juga secara diam-diam untuk mengambil keuntungan dari aktivitas tambang ilegal ini,"kata fahmi sebagai kuasa hukum.
Menurutnya, tentu hal ini menjadi sasaran penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pengambangan laporan persoalan tambang pasir ilegal yang ada di negeri Haya.
"Nah tambang ilegal ini yang menjadi sasaran penyidik terkait dengan pengembangan kasus ini," kata fahmi.
Selaku tim kuasa hukum Masyarakat Negeri Haya, ia menyatakan bahwa ini merupakan tahap awal yang baik.
"Kamu berharap ini menjadi bagian dari proses awal yang baik," harap fahmi.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Haya, M. Taher Pia menambahkan, tujuan pemanggilan di Bareskrim Mabes Polri ini untuk memberikan keterangan saksi terkait tambang ilegal yang ada di negari Haya .
Nota Perhitungan APBD Maluku Tengah Tahun 2024, Kontribusi PAD Capai Rp. 70,32 Miliar |
![]() |
---|
Nota Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemda Malteng Klaim Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka |
![]() |
---|
Jadi Polemik, Surat Edaran Banda Heritage Festival Dibatalkan |
![]() |
---|
Perjuangan Masyarakat Pegunungan Seram Utara, Tempuh Perjalanan 3 Hari Untuk Dapat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Maluku Tengah Setuju Rencana Pemekaran 4 Daerah Otonom Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.