Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Dimulai sejak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pemerintah resmi menetapkan wajib sekolah menjadi 13 tahun.
Maka dari itu, bersama Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku, Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah mendukung implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Maluku Tengah.
"Program ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa setiap anak di Maluku Tengah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkelanjutan," ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Malteng, Irvan Rachmat, mewakili Bupati, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Seleksi Calon Kepsek di Ambon Sepi Peminat, Bodewin: Informasinya Tak Sampai di Guru
Baca juga: Apel Pagi Peringati Harganas, Wali Kota Ambon: Ambisi Indonesia Emas 2045 di Gantungkan ke Keluarga
Tentu Pemda ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal, tidak ada desa yang luput dari perhatian.
"Dan tidak ada mimpi anak-anak Maluku Tengah yang kandas karena ketidakadilan akses pendidikan," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memandang pentingnya intervensi yang terstruktur dan kolaboratif untuk mengatasi masalah anak tidak sekolah, baik karena alasan ekonomi, sosial, geografis, maupun budaya.
"Oleh karena itu, implementasi ini menjadi langkah konkret untuk menggerakkan semua unsur, baik pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat, dan keluarga agar bahu-membahu mewujudkan keadilan pendidikan di negeri ini," tukasnya.
Melalui kesempatan ini, ia mengajak semua pihak perkuat sinergi dan aksi nyata dalam mengidentifikasi, menjangkau, dan mengembalikan anak-anak ke sekolah, serta mendampingi mereka hingga tuntas belajar 13 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.