Landmark Kota Langgur
Kasus Dugaan Tipikor Landmark Kota Langgur Lambat, Adam Ohoiled Bungkam
Diketahui, Maret 2024, Kejari beralasan terganjal libur panjang Idul Fitri 2025 dan berjanji akan segera menggenjot perhitungan kerugian Negara oleh a
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Landmark Langgur tahun anggaran 2023.
Penggarapan kasus dari proyek Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) itu pun terkesan lambat.
Diketahui, Maret 2024, Kejari beralasan terganjal libur panjang Idul Fitri 2025 dan berjanji akan segera menggenjot perhitungan kerugian Negara oleh ahli konstruksi usai hari raya.
Kurang lebih 20 saksi telah dipanggil Kajari Tual, mulai dari Kadis PUPR Mara Herling Priartha juga PPK Proyek Yolmen Rahaded hingga pihak Ketiga.
Baca juga: Wagub Abdullah Vanath Ingatkan Tahun 2035 jadi Ancaman Pengangguran Besar-besaran
Baca juga: Perhitungan Ahli Konstruksi Selesai, Kejari Tual Usut Korupsi Tanah Timbunan Landmark Langgur
Berlanjut di 30 Mei 2025 Kejari Tual memastikan hasil perhitungan ahli konstruksi telah rampung, namun hasil perhitungan hingga tahapan berikut belum diketahui hingga kini.
Belum ada progres yang menggairahkan, Kejari kabarnya mulai membidik potensi dugaan tipikor pada pengadaan urukan (timbunan) Landmark Langgur itu,
Dikonfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Landmark Langgur, Kajari Tual Adam Ohoiled tak memberi tanggapan.
Diketahui, pembangunan Landmark Langgur menguras APBD Malra tahun 2023 senilai Rp. 6.6 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.