Korupsi Dana Desa
Sidang Tipikor DD ADD Desa Ridool: Terungkap Ada Dua Tersangka tak Naik Sidang
Diantaranya, Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun Anggara 2018 dan 2019 berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/6/2025) itu, terungkap ada dua nama yang tidak disertakan saat pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri KKT.
Padahal keduanya juga berstatus tersangka, yaitu; Martheus Roley Talutu selaku Mantan Bendahara sebelumnya dan Kepala Desa Ridool, Daniel Louw
Sementara dua tersangka yang kini duduk di meja pesakitan yaitu Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.
Fakta persidangan itu terungkap saat Martheus Roley Talutu bersaksi dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kepada TribunAmbon.com, Penasihat Hukum Terdakwa Dominggus, Suherman Ura mengatakan, Martheus Roley Talutu mengakui hal itu dalam persidangan.
Pengakuan saksi bendahara, diperkuat dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Inspektorat, dimana dikatakan kedua tersangka yang belum diproses ke Pengadilan itu, juga turut serta dalam kerugian negara.
Baca juga: PERMAVA Tolak Keras Tambang Batu Kapur di Pulau Kei Besar: Tanah Leluhur Bukan Komoditas
Baca juga: Ini Harapan Komarudin, Korban Longsor di Lorong Putri Kota Ambon
Dengan nilai kerugian mencapai 257.816.557.
Dirinya pun mempertanyakan alasan dibalik pihak Polres KKT tidak memasukkan mereka dan hanya dibebankan kepada kedua terdakwa saja.
Yakni terdakwa Dominggus Salakay untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 50.990.442, dan 2019 sebesar Rp 77.917.836.5, dengan total Rp 128.908.278,5 dan terdakwa Merlin Yunet Mehen, yang juga dibebankan dengan jumlah yang sama.
“Jika inspektorat telah menyatakan bahwa mantan bendahara dan kepala desa itu juga turut serta dalam kerugian negara pada periode awal 2018, tapi kenapa mereka tak diproses ke Pengadilan hingga kini,” tegas Suherman.
Lanjutnya, ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas dan akurasi proses hukum dalam kasus ini.
Kuasa hukum terdakwa pun mendesak agar Polres KKT melakukan evaluasi serius terhadap proses penyelidikan.
Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut, dan publik akan menantikan bagaimana putusan Majelis Hakim akan menanggapi hal tersebut.
Terlepas dari hasil akhir, kasus ini dapat menjadi cermin ketelitian dan transparansi proses hukum dalam menegakkan hukum yang adil. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.