Maluku Tenggara
Polemik PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Refra Sebut Serap Puluhan Tenaga Kerja
Polemik operasional PT Batu Licin milik Haji Isam di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Polemik operasional PT Batu Licin milik Haji Isam di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan mendapat sorotan tajam dari masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Pasalnya, diduga PT Batu Licin tak mengantongi dokumen lingkungan atau Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).
Gelombang protes dan penolakan massif digencarkan tokoh pemuda Malra di pusat maupun daerah, dengan bermunculan tagar #savekeibesar.
Menanggapi protes dari masyarakat Malra tersebut, Ketua Pemuda Ohoi Nerong Mohammad Refra menegaskan, beroperasinya PT Batu Licin turut menyerap puluhan tenaga kerja di beberapa ohoi sekitar.
"Kehadiran PT Batu Licin Beton Asphalt telah merekrut puluhan tenaga kerja di Pulau Kei Besar," tegasnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Nasib Petugas Kebersihan Pasar Mardika: Dipecat Tanpa Alasan, Gaji Tertunggak Berbulan-bulan
Baca juga: Korupsi DD ADD Desa Ridool Hanya Dua Tersangka Naik Sidang, PH Pertanyakan Kerja Polres KKT
Menurutnya, bukan saja masyarakat Ohoi Nerong namun masyarakat ohoi lainnya di Kei Besar yang punya kemampuan di bidang tersebut.
“Jika ditolak beroperasi apakah pemerintah daerah, dapat menyediakan lapangan kerja atau para aktivis ini dapat membantu memberikan pelatihan-pelatihan kerja berbagi edukasi kepada masyarakat Ohoi atau Pemuda setempat untuk bertahan hidup ditengah ketidakpastian ekonomi," ucapnya.
Dikatakan, selama ini Pulau Kei Besar jarang mendapat perhatian. Kapan ada gerakan kesejahteraan masyarakat di Kei Besar, hanya karena ada investasi yang masuk, kemudian dianggap merugikan daerah akibat kerusakan lingkungan yang juga belum terkonfirmasi pasti.
"Kami berharap gerakan aktivis yang ingin mengajukan petisi terhadap PT. Batu Licin Beton Asphalt segera dihentikan," ungkapnya.
Ohoi Nerong lanjutnya, adalah wilayah adat yang tidak akan mengizinkan perusahaan mengeruk kekayaan alam dan menghancurkan generasi masa depan tanpa kontribusi yang nyata kepada anak cucu.
Dijelaskan, kerusakan lingkungan terjadi apabila tidak ada upaya pertanggungjawaban dari perusahaan seperti melakukan reklamasi bekas tambang.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pasal 13.
"Karena Ohoi Nerong secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, bersedia untuk aktivitas penambangan maka akan berfokus pada pemulihan pasca tambang PT Batu Licin Beton Asphalt, diwajibkan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan Ohoi Nerong dan sekitarnya untuk masa depan anak cucu,” pungkasnya.(*)
Tumpukan Sampah di Depan Stadion Marren Maluku Tenggara Semakin Panjang |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Ohoi Hako Maluku Tenggara Resmi Kantongi Legalitas |
![]() |
---|
Hujan Deras, Jalan Taverseran di Maluku Tenggara Berubah jadi Kolam Mini |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah Meluber di Pasar Langgur Malra, Warga Sebut 5 Hari Tak Diangkut |
![]() |
---|
Ini Penyebab Kasus Penyakit Diare di Maluku Tenggara Terus Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.