Korupsi Dana Desa

Korupsi DD ADD Desa Ridool Hanya Dua Tersangka Naik Sidang, PH Pertanyakan Kerja Polres KKT

Penilaian itu menyusul terungkapnya tersangka lain saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/6/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Sidang KORUPSI- Dua terdakwa dalam perkara Perkara dugaan DD dan ADD, di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tahun Anggara 2018 dan 2019, ikuti sidang di Pengdilan Tipikor pada PN AMbon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penasihat Hukum (PH) menilai Kepolisian Resor (Polres) KKT tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Penilaian itu menyusul terungkapnya tersangka lain saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/6/2025).

Ialah mantan Kepala Desa Ridool, Daniel Louw dan mantan Bendahara Desa Martheus Roley Talutu.

Dia pun mempertanyakan mengapa hanya dua dari empat tersangka yang dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan, yakni Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jika empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan awal, maka keempatnya juga harus diproses secara hukum. Jangan hanya Dominggus Salakay dan Marlon Yunet Mehen yang dibawa ke Pengadilan,” ujar Suherman Ura selaku kuasa hukum Dominggus, Senin (9/6/2025).

Sebab ditegaskan, dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, terungkap bahwa kerugian negara terbesar berasal dari pengelolaan anggaran pada tahap I dan II tahun 2018. 

Baca juga: Sidang Tipikor DD ADD Desa Ridool: Terungkap Ada Dua Tersangka tak Naik Sidang

Baca juga: Rawan Roboh, Pedagang Keluhkan Pohon Trembesi di Kawasan Pantai Air Salobar Tak Pernah Ditebang

Saat itu menurutnya, Desa Ridool masih dipimpin oleh Daniel Louw dan Matheus Roley sebagai bendahara. 

Sementara Dominggus baru menjabat Kepala Desa sejak Oktober 2018 dan Merlin sebagai Kaur Keuangan pada 2019. 

“Jelas terlihat bahwa klien kami hanya bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran setelah periode itu,” tambahnya. 

Tak hanya itu, Suherman juga menyampaikan kekhawatiran terhadap data kerugian negara yang tercatat mencapai Rp. 257.816.557.

Dengan kerugian yang diembankan terdakwa Dominggus Salakay untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 50.990.442, dan 2019 sebesar Rp 77.917.836.5, dengan total Rp 128.908.278,5.

Sementara terdakwa Merlin Yunet Mehen, juga dibebankan dengan jumlah yang sama, padahal menurut pengacara, pengelola keuangan pada awal 2018 bukan tanggung jawab mereka. 

“Kalau bicara keadilan dan transparansi, harusnya semua yang terlibat diproses. Bukan hanya dua orang yang seolah-olah hanya dipertanggungjawabkan semuanya. Kerugian negara juga empat tersangka itu juga terlibat,” pungkasnya. 

Kasus ini dapat menjadi daftar panjang terhadap dugaan inkonsistensi penegak hukum dalam perkara korupsi di daerah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved