Ambon Hari Ini

Anggota DPRD Rawidin Ode Bantah Laporan Dirinya Gelapkan Uang TKBM Miliaran Rupiah

Ketua TKBM Ambon, Rawidin Ode bantah terkait laporan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana TPPU.

Sumber; Istimewa
TKBM AMBON - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode, didampingi penasehat hukum dan anggota, dalam menanggapi laporan penggelapan dan TPPU, Kamis (5/6/2025). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode, bantah terkait laporan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU) hingga Rp 29 miliar. 

Tuduhan ini kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Selasa (3/6/2025).

Anggota DPRD Kota Ambon itu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

Kasus ini telah dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Maluku. 

“Saya mau sampaikan kepada saudara sekalian bahwa berita itu tidak betul. Berita itu sudah dikabarkan juga ditahun 2020, telah diproses juga di Pengadilan dan tidak terbukti dan telah dihentikan,” ungkapnya, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Idul Adha 1446 H, Pertamina Salurkan 136 Hewan Kurban di Wilayah Ring 1 Perusahaan

Baca juga: Pemkot Tual Akhirnya Berhasil Relokasi Pedagang dari Bundaran BTN Indah

“Sudah SP3 di Polda Maluku, dan laporan tersebut tidak benar,” sambungnya. 

Menurutnya, sejak laporan tersebut dihentikan, koperasi yang dipimpinnya terus berbenah dan menjaga transparansi setiap pengelolaan keuangan. 

“Setelah 2020, laporan itu selesai. Setiap tahun kami adakan rapat tahunan dan kami melaporkan hasil kerja kami. Mulai dari pendapatan maupun pembelanjaan. Rapat dihadiri anggota dan tidak ada sanggah,” jelasnya. 

Rawidin pun menyayangkan adanya laporan lama tanpa melihat perkembangan dan fakta yang ada. 

“Anggota pun menyetujui laporan pertanggungjawaban itu. Yang terpenting adalah keterbukaan kami kepada anggota. Tidak ada yang ditutupi,” tutupnya.

Diberitakan, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda  Maluku, pada Selasa (3/6/2025).

Dirinya diadukan dalam dugaan penyalahgunaan dana koperasi yang nilainya tak sedikit. 

Rawidin secara resmi dilaporkan oleh Irwan, kuasa hukum dari Andri Hariyanto. 

Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rawidin bersama Armin La Moni. 

Irwan membeberkan, sejak 2013 hingga 2024, telah terjadi pembelian sejumlah aset yang nilainya ditaksir mencapai Rp 18 miliar hingga Rp 29 miliar. 

Jumlah yang diyakini berasal dari dana milik anggota koperasi. 

“Banyak aset seperti tanah dan bangunan kost-kosan mewah yang kini berada dalam penguasaannya, diduga kuat dibeli pakai uang koperasi,” ujar Irwan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved