Ambon Hari Ini

Perempuan 30 Tahun Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 4,6 Tahun

Natalia Mokat (30), dituntut empat tahun dan enam bulan penjara lantaran memiliki satu plastik klip narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PERKARA NARKOTIKA- Kepemilikan Narkotika jenis Sabu, seorang perempuan di kota ambon dituntut 4,6 tahun penjara, Kamis (5/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Natalia Mokat (30), dituntut empat tahun dan enam bulan penjara lantaran memiliki satu plastik klip narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/6/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu".

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4  tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ungkap JPU.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di SBT Maluku

Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Kota Tual, Berikut Daftar Harganya

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 800 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana penjara tiga bulan penjara.

JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran kecil dililit dengan solasiban warna hitam berisi serbuk Kistal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver yang terdapat didalam tas kain warna ungu, dengan total berat 0,1266 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu Handphone merk Vivo V2030 warna Biru dengan nomor kartu sim 0853 7812 8234 dirampas untuk negara.

Diketahui terdakwa ditangkap pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.

Bertempat di parkiran Pelabuhan Slamet Riyadi, jalan Pantai Mardika, Kel. Rijali, Kec. Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Narkotika Polda Maluku.

Sidang kemudian ditunda untuk agenda pembelaan oleh Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Semuel J. Siahaya dan Tri Hendra Unenor. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved