Ambon Hari Ini

IMM Ambon Gertak Kejati: Buka Lagi Kasus Korupsi Widya Pratiwi Murad Rp 2,5 Miliar

IMM Ambon mendesak Kejati buka lagi kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp 2,5 miliar.

Megarivera Renyaan
Widya Pratiwi Murad saat diwawancarai awak media, Selasa (15/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendapat sorotan tajam dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ambon yang mendesak dibuka lagi kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp 2,5 miliar. 

Kasus ini, yang menyeret Anggota DPR RI Fraksi PAN, Widya Pratiwi Murad, dinilai mandek dan sengaja didiamkan.

Fungsionaris IMM Ambon, Saleh Loilatu, kecewa berat. 

Menurut Loilatu, penanganan kasus temuan DPRD Maluku ini tidak serius dan tebang pilih.

"Saya minta buka lagi kasus Kwarda Pramuka Maluku yang menyeret Widya Pratiwi Murad, Anggota DPR RI. Kejati harus serius!" tegas Loilatu dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Indonesia Lawan China, Patrick Kluivert: Main Cantik Nomor Dua, Hasil Akhir yang Utama

Baca juga: Banjir Bandang Hantam Ohoirenan, Empat Rumah dan Satu Tallud Rusak 

Dugaan korupsi ini berpusat pada dana hibah Rp2,5 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku. 

Loilatu menuding kuat adanya pertanggungjawaban fiktif dana tersebut oleh Kwarda Pramuka Maluku, yang saat itu dipimpin Widya Pratiwi Murad, istri mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Kejanggalan penanganan kasus ini makin jelas. Penyelidikan terhadap Widya Pratiwi Murad dihentikan dengan alasan sedang ikut Pileg. 

Anehnya, setelah Widya terpilih ke Senayan pada Februari 2024, tak ada lagi kemajuan dari Kejati Maluku. 

Bahkan, Widya Pratiwi, sosok kunci di Kwarda Pramuka Maluku, tak pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi.

Puncaknya, Kejati Maluku tiba-tiba menghentikan kasus ini dengan dalih tidak ada perbuatan pidana. 

Alasan ini memicu kecurigaan dan banyak pertanyaan di masyarakat.

Karena itu, Loilatu, mewakili IMM Ambon, mendesak Kejati Maluku menangani kasus ini secara profesional, adil, dan transparan, tanpa pandang bulu atau intervensi politik. 

IMM Ambon bahkan meminta Kejati Maluku menetapkan Widya Pratiwi Murad sebagai tersangka dalam kasus penggelapan anggaran dana hibah tersebut.

Desakan ini menunjukkan bahwa masyarakat, terutama mahasiswa, akan terus mengawal dan menuntut keadilan dalam setiap dugaan korupsi. 

Kini, Kejati Maluku diuji untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved