Ambon Hari Ini

Cemburu Membara, Suami Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istrinya, Divonis 7 Tahun Penjara

Perasaan cemburu yang membuncah, membawa Andass Raossel Lawalata alias Andas ke balik jeruji besi.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PERKARA PENGANIAYAAN- Terdakwa Andass Raossel Lawalata divonis 7 tahun penjara dalam perkara penganiayaan, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perasaan cemburu yang membuncah, membawa Andass Raossel Lawalata alias Andas ke balik jeruji besi.

Andas divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, setelah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Baltasar Rendy Moriolkosu alias Rendy.

Peristiwa ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara Rendy dengan istri Andas.

Amarah yang tak terbendung memuncak pada Jumat malam, 27 Desember 2024 di sebuah kos-kosan di kawasan Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam kemarahan, Andas menikam Rendy dengan sebilah pisau.

Baca juga: Istri Bunuh Suami di Ambon, Dituntut 16 Tahun Penjara 

Baca juga: Rapat Penyampiaan Pidato Perdana Bupati Buru, Vanath Tekankan Kolaborasi dan Efisiensi Anggaran

Tikaman itu menyebabkan luka serius pada mata kiri korban, serta luka dua lainnya dibagian paha kanan dan bokong.

Atas perbuatan terdakwa, korban Rendy mengalami gangguan penglihatan dan tak lagi bekerja sebagai supir angkot.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, pada Selasa (3/6/2025).

Dalam amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan luka-luka berat  terhadap saksi korban Baltasar Rendy Moriolkosu alias Rendy.  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHPidana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Andass Raossel Lawalata alias Andas, oleh karena Itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah pisau yang terbuat dari bahan logam dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang Pisau 27 cm, yang diukur dari ujung pisau ke ujung gagang, dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum ,Tri Hendra Unenor dan Semuel J. Siahaya, menyatakan banding. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved