Masohi Hari Ini

Saling Klaim Lahan Sawit di PT. Nusa Ina, Polres Malteng Mediasi 4 Marga Akternate dan GPM 

Buntut saling klaim itu, masyarakat Akternate dari Marga Weleleinam, Patotnam, Eltelva, Eputih, serta pihak GPM dimediasi oleh Polres Malteng.

TribunAmbon.com/Silmi
PROSES MEDIASI - Potret perwakilan empat marga Negeri Akternate dan Sinode GPM Maluku pasca melangsungkan mediasi di Polres Maluku Tengah, Senin (2/6/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Saling klaim Lahan sawit seluas 1.206 hektar di PT. Nusa Ina Agro Manise terjadi antara pihak Gereja Protestan Maluku (GPM) dan empat marga dari Negeri Akternate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti. 

‎Buntut saling klaim itu, masyarakat Akternate dari Marga Weleleinam, Patotnam, Eltelva, Eputih, serta pihak GPM dimediasi oleh Polres Maluku Tengah, Senin (2/6/2025).

‎Kuasa Hukum 4 Marga Akerternate, M. Nur. Nukuhehe mengatakan, pertemuan hari ini bertujuan untuk memediasi soal objek lahan masyarakat yang diklaim pihak GPM. 

Baca juga: Baru Dilantik, Stunting Jadi Program Penting Bagi Ketua TP-PKK Tual 



‎"Kami berharap bisa terselesaikan dengan baik. Hasil mediasi tadi bahwa apabila hasil tinjauan lapangan mengarahkan objek milik GPM maka dikembalikan ke GPM, namun bila objek merupakan milik warga maka harus dikembalikan ke warga beserta dengan hak-hak yang terikat di dalamnya," ujar Nukuhehe. 

‎Terpisah dari itu, HRD PT. Nusa Ina, Syaiful menerangkan, pada prinsipnya perusahaan hanya memenuhi panggilan dari kepolisian karena pihaknya dihadirkan sebagai saksi. 

‎"Kita juga tidak berani masuk dalam proses permasalahan mereka," kata Syaiful. 

‎Tapi lanjutnya, sebagai pihak ketiga tentunya pihaknya mendukung proses penyelesaian ini, pasalnya berkembang inisiatif untuk dilakukan pengukuran. 

‎"Dan terkait keputusan tadi akan dilakukan pengukuran. Sementara untuk pembayaran DBH Kemitraan 2023-2024 kita tangguhkan," imbuh dia.

‎Usai pertemuan, Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku, Pdt Elifas Tomix Maspaitella yang coba dikonfirmasi terkesan menghindar tidak memberikan komentar apa-apa.

Baca juga: Laga PES Jadi Ajang Pemersatu Anak Muda, Alfian Sangaji: Beta Kas Rubu, Selesai


‎‎Untuk diketahui, proses penyerahan lahan oleh Saniri Negeri Akternate ke pihak GPM sekira tahun 1970-an silam. 

Berangkat dari peristiwa itu, tahun 2008 pihak GPM menerima akta kerjasama Bagi Hasil (DBH) Kemitraan dengan pihak perusahaan untuk lahan seluas 1.206 hektar. 

‎Dari 1.206 hektar lahan, terhitung ada sekitar 926 hektar yang ditanami sawit dan berproduksi.

Sejak itulah pihak GPM rutin menerima DBH Kemitraan dari PT. Nusa Ina. 

‎Sesuai regulasi perusahaan, per tahun 2015 hingga 2018 DBH Kemitraan dibayar Rp. 70 ribu per hektarnya.

Kemudian tahun 2019 sampai 2022 DBH Kemitraan naik menjadi Rp. 120 ribu per hektar.

Hingga saat ini DBH Kemitraan sudah berada di angka Rp. 140 ribu per hektar. 

‎Sayangnya, sejak saling klaim dengan ke-4 marga, pihak perusahaan memutuskan untuk menangguhkan pembayaran DBH Kemitraan terhitung sejak 2023, 2024 hingga saat ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved