SBT Hari Ini
Pelaku Pembunuhan Gadis Dibawah Umur di SBT, Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 3 Miliar
Pria 23 tahun itu dijerat dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM –Pelaku pembunuhan RT (15) Gadis dibawah umur yang ditemukan di sungai Wai Fufa, Desa Englas, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terancam 15 tahun penjara dengan denda Rp. 3 miliar.
Pria 23 tahun itu dijerat dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Tak Mau Berhubungan Badan Jadi Motif HS Membunuh Gadis di Bawah Umur di Kota Bula SBT
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3 miliar, ujarnya Kapolres SBT, AKBP Alhajat saat konferensi pers di gedung Polres SBT, Senin (2/6/2025).
Dikatakan, pihaknya tak bisa menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lantaran korban yang masih dibawah umur.
"Kita tidak bisa menerapkan pasal KUHP karena korban ini adalah anak, karena yang berumur 15 tahun," lanjutnya.
Kapolres memaparkan bahwa kejadian itu bermula ketika korban RT meminta izin kepada orang tuanya untuk mengikuti les belajar dirumah sang guru.
Namun, empat hari lebih korban belum kembali ke rumah, hingga pada akhirnya ditemukan meninggal dunia ditengah Sungai Wai Fufa, Desa Englas, kota Bula, SBT, pada Rabu (21/5/2025) lalu.
"Korban mintan izin pergi les namun tak pulang, di hari ke empat baru korban ditemukan meninggal di sungai Wai Fufa dan di Autopsi baru tahu korban ini anak dibawah umur.” Bebernya.
Baca juga: Hujan Guyur Kota Ambon Seharian, Jalan Raya AY. Patty Kebanjiran Capai Lutut Orang Dewasa
Proses penyelidikan pun digelar, hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaos oblong yang dikenakan pelaku, 1 buah celana olahraga, dan satu buah handphone merek Oppo milik pelaku.
"Kita lakukan penyelidikan mendalam dengan periksa saksi-saksi, Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan jejak korban kemana dengan teknik penyelidikan kita, akhirnya mengerucut kepada HS (23)," ungkap Alhajat.
HS akhirnya ditangkap di Weda, Maluku Utara pada Kamis (30/5/2025) dan kini pelaku sudah dibawah ke rutan ke Polres SBT untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.(*)
Perangi Stunting, Wakil Bupati SBT Serukan Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Bupati SBT Minta Target Kinerja dan Evaluasi Berkala Diutamakan |
![]() |
---|
Puskesmas Waru Bersama PT. Strata Pasific Adakan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Mendagri Beri Sinyal Dukung Hilirisasi Sagu SBT: Selangkah Lagi Masuk RKP Pusat 2026 |
![]() |
---|
764 PPPK Tahap I 2024 Lingkup Pemda SBT Resmi Terima SK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.