Korupsi di Maluku

Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M di Buru, Djumadi Dituntut 5 Tahun dan Ganti Rp. 2,5 M

Djumadi ialah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Djumadi Sukadi bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, usai pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan ganti kerugian negara miliaran rupiah. 

Djumadi ialah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000. 

Terdakwa diproses bersama mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas kesehatan, Ismail Umasugi dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto.  

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Nita Tehuayo dan Ester Wattimury, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/5/2025).

Baca juga: Kapolsek Nusaniwe Raih Piagam Penghargaan di Hari Kebangkitan Nasional 2025

Baca juga: Kapolsek Nusaniwe Raih Piagam Penghargaan di Hari Kebangkitan Nasional 2025

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Djumadi Sukadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider. 

“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menghukum terdakwa Djumadi Sukadi dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan,” ungkap JPU. 

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan badan. 

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 2.518.690.889,00 dari total kerugian negara sebesar Rp. 2.869.690.889,00 yang telah diperhitungkan dengan barang bukti yaitu :

Uang tunai sejumlah Rp. 90 juta, terdiri dari pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 900 lembar.

Uang tunai sejumlah RP. 15 juta, terdiri dari pecahan RP. 100 ribu sebanyak 150 lembar.

Uang tunai sejumlah Rp. 50 juta, terdiri dari pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 500 lembar 

Uang Tunai sejumlah RP. 50 juta, terdiri dari pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 260 lembar dan pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 480 lembar. 

Uang tunai Rp. 1 juta terdiri dari pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 10 lembar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved