Korupsi di Maluku

Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M di Buru, Djumadi Dituntut 5 Tahun dan Ganti Rp. 2,5 M

Djumadi ialah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Djumadi Sukadi bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, usai pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/5/2025). 

uang yang disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon No. 061 PDT PN Ambon pada Bank BSI sebesar Rp. 145 juta untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas Negara, kemudian kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Namun apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun dan delapan bulan. 

Jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa satu hingga 111 yang akan digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ismail Umasugi dan Atok Suwarto.  

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan untuk agenda pembelaan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved