Rabu, 15 April 2026

Malteng Hari Ini

DPD PAN Malteng Dorong Usulan Ranperda Pemekaran 2 Kecamatan di Jazirah Leihitu 

Saat Ini DPRD Maluku Tengah telah mengesahkan usulan Ranperda pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Timur.

TribunAmbon.com/Silmi
ANGGOTA DPRD - Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi gabungan PAN-PPP-NASDEM saat diwawancarai di Masohi, Selasa (20/5/2025). DPD PAN Maluku Tengah mendorong usulan Ranperda Pemekaran dua Kecamatan di Jazirah Leihitu, Maluku Tengah. 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Maluku Tengah mendorong usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran dua kecamatan di Jazirah Leihitu. 

‎Ketua DPD PAN Maluku Tengah, Subhan Nur Fatta, kepada TribunAmbon.com, di Masohi, Selasa (20/5/2025), menegaskan optimisme pemekaran wilayah kecamatan itu. 

‎Pasalnya, DPRD Maluku Tengah telah mengesahkan usulan Ranperda pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Timur.

Usulan itu di inisiatif oleh Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan (PAN-PPP-Nasdem) dan Fraksi PKS dalam Paripurna Propemperda DPRD Maluku Tengah tahun 2025.

‎"Untuk itu, Ranperda ini kami dorong untuk pembentukan dua kecamatan baru yang diinisiasi oleh dua fraksi," ujar Fatta. 

Baca juga: Puluhan Lulusan D3 Teknik Sipil Politeknik Negeri Ambon Tahun 2023 Belum Terima Ijazah

Baca juga: Tak Hirau Rambu Larangan, Pengunjung Tetap Parkir di Jalan Depan Maluku City Mall



‎Tentu, melatarbelakangi usulan Ranperda itu semata-mata untuk mendukung program pemerintah, memperlancar pelayanan publik dan memperkecil rentang kendali dari dusun ke negeri, negeri ke tingkat kecamatan. 

‎"Dari aspek geografi Jazirah Leihitu cukup luas dengan jumlah negeri lebih dari 10, maka untuk mendukung pelayanan publik sampai dengan lapisan masyarakat bawah," tutur Politisi itu. 

‎Ia menyampaikan rasa syukurnya lantaran penetapan usulan Ranperda ini telah ditetapkan oleh lembaga legislatif DPRD dalam putusan Rapat Paripurna. 

‎"Kami harapkan secepatnya bisa membentuk Pansus, agar apa yang kami usulkan ini segera terealisasi, selanjutnya tinggal bagaimana mekanisme pansus ini bekerja kedepan," imbuh wakil rakyat itu. 

‎Ia merincikan, Jazirah Leihitu terdiri dari 15 negeri dengan dusun-dusun petuanan yang besar.

Sehingga, ia yakin sungguh Pemda melihat ini sebagai kebutuhan maka dari optimisme itu dipercayai usulan Ranperda ini bisa di-Undang-kan. 

‎"Rancangan kami, Kecamatan Leihitu Tengah Barat mencakup Asilulu, Negeri Lima, Ureng, Seith, dan beberapa dusun yang InsyaAllah setelah Pansus bekerja dimekarkan menjadi desa administratif. Sementara Leihitu Timur ada Mamala, Morela, Hitu Lama, Hitu Mesing, dan Wakal," jelasnya.  

‎Sementara itu, Novian Kaman Tatuhey, anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Gabungan Nasdem, PAN, dan PPP, mengatakan bahwa Ranperda ini berdasarkan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. 

‎Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

‎Ranperda ini berdasarkan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, merupakan salah satu alasan pembentukan dua kecamatan baru. 

‎"Harapannya ketika ini dibahas, maka perlu dilihat mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, kami inginkan ada terobosan baru yang bisa utamakan prinsip Maluku Tengah bangkit," ujar Tatuhey. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved