Malteng Hari Ini
DPD PAN Malteng Dorong Usulan Ranperda Pemekaran 2 Kecamatan di Jazirah Leihitu
Saat Ini DPRD Maluku Tengah telah mengesahkan usulan Ranperda pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Timur.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Maluku Tengah mendorong usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran dua kecamatan di Jazirah Leihitu.
Ketua DPD PAN Maluku Tengah, Subhan Nur Fatta, kepada TribunAmbon.com, di Masohi, Selasa (20/5/2025), menegaskan optimisme pemekaran wilayah kecamatan itu.
Pasalnya, DPRD Maluku Tengah telah mengesahkan usulan Ranperda pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Timur.
Usulan itu di inisiatif oleh Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan (PAN-PPP-Nasdem) dan Fraksi PKS dalam Paripurna Propemperda DPRD Maluku Tengah tahun 2025.
"Untuk itu, Ranperda ini kami dorong untuk pembentukan dua kecamatan baru yang diinisiasi oleh dua fraksi," ujar Fatta.
Baca juga: Puluhan Lulusan D3 Teknik Sipil Politeknik Negeri Ambon Tahun 2023 Belum Terima Ijazah
Baca juga: Tak Hirau Rambu Larangan, Pengunjung Tetap Parkir di Jalan Depan Maluku City Mall
Tentu, melatarbelakangi usulan Ranperda itu semata-mata untuk mendukung program pemerintah, memperlancar pelayanan publik dan memperkecil rentang kendali dari dusun ke negeri, negeri ke tingkat kecamatan.
"Dari aspek geografi Jazirah Leihitu cukup luas dengan jumlah negeri lebih dari 10, maka untuk mendukung pelayanan publik sampai dengan lapisan masyarakat bawah," tutur Politisi itu.
Ia menyampaikan rasa syukurnya lantaran penetapan usulan Ranperda ini telah ditetapkan oleh lembaga legislatif DPRD dalam putusan Rapat Paripurna.
"Kami harapkan secepatnya bisa membentuk Pansus, agar apa yang kami usulkan ini segera terealisasi, selanjutnya tinggal bagaimana mekanisme pansus ini bekerja kedepan," imbuh wakil rakyat itu.
Ia merincikan, Jazirah Leihitu terdiri dari 15 negeri dengan dusun-dusun petuanan yang besar.
Sehingga, ia yakin sungguh Pemda melihat ini sebagai kebutuhan maka dari optimisme itu dipercayai usulan Ranperda ini bisa di-Undang-kan.
"Rancangan kami, Kecamatan Leihitu Tengah Barat mencakup Asilulu, Negeri Lima, Ureng, Seith, dan beberapa dusun yang InsyaAllah setelah Pansus bekerja dimekarkan menjadi desa administratif. Sementara Leihitu Timur ada Mamala, Morela, Hitu Lama, Hitu Mesing, dan Wakal," jelasnya.
Sementara itu, Novian Kaman Tatuhey, anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Gabungan Nasdem, PAN, dan PPP, mengatakan bahwa Ranperda ini berdasarkan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperda ini berdasarkan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, merupakan salah satu alasan pembentukan dua kecamatan baru.
"Harapannya ketika ini dibahas, maka perlu dilihat mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, kami inginkan ada terobosan baru yang bisa utamakan prinsip Maluku Tengah bangkit," ujar Tatuhey. (*)
PAN Malteng
| Nasib Malang Para Siswa SDN 81 Malteng, Belajar di Bawah Bocornya Atap Sekolah |
|
|---|
| Bangunan SD YPPK Manusela Memprihatinkan, Warga Swadaya Perbaiki Ruangan Rusak |
|
|---|
| Jangkau Pegunungan dan Kepulauan, Malteng Siapkan Pembelajaran Jarak Jauh |
|
|---|
| Perda Disabilitas Malteng Segera Disahkan, DPRD Pastikan Finalisasi |
|
|---|
| Terungkap di Forum Resmi, Disabilitas di Malteng Mengaku Terabaikan dari Perhatian Peksos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Nur-fatta.jpg)