Malteng Hari Ini
Soal Batas Kawasan Hutan, Alhidayat Wajo Tegaskan BPKH Harus Libatkan Otoritas Lokal
Masyarakat Adat Maraina menolak pematokan batas kawasan hutan oleh BPKH karena dinilai mengancam lahan penghidupan warga.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Masyarakat Adat Maraina menolak pematokan batas kawasan hutan oleh BPKH karena dinilai mengancam lahan penghidupan warga.
- Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menilai BPKH mengabaikan hak masyarakat adat dan tidak melibatkan pemerintah negeri dalam penetapan batas wilayah.
- DPRD mendesak BPKH mengkaji ulang pematokan kawasan serta meminta Pemda segera menuntaskan Perda Negeri Adat untuk memperjelas batas wilayah.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Belakangan Masyarakat Adat Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan protes penolakan batas wilayah hutan 500 meter dari pemukiman mereka.
Pematokan kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dikhawatirkan merampas lahan penghidupan masyarakat adat, dimana selama ini menjadi tempat berkebun, berburu, dan mengambil hasil hutan.
Alhasil, protes oleh masyarakat adat penyangga Taman Nasional Manusela itu memicu respon dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo yang juga Anggota Legislatif (Aleg) Dapil Maluku Tengah.
Baca juga: Menkomdigi Tegaskan LKBN ANTARA Jadi Garda Terdepan Jaga Fakta dan Integritas Informasi
Baca juga: Hadiri Waisak di Namto, Bupati Malteng Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
BPKH Kementerian Kehutanan dinilai telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat setempat dalam proses pematokan batas wilayah tersebut.
Aleg Maluku yang sebelumnya di Komisi II DPRD Provinsi Maluku itu mengatakan, BPKH seharusnya tidak berjalan sendiri karena ada aturan main yang wajib dipatuhi.
Pemerintah pusat melalui BPKH mutlak harus berkoordinasi dengan otoritas lokal sebelum menetapkan sebuah garis batas.
"Nah, menurut kami memang sebenarnya ada aturan mainnya itu. Pemerintah dalam hal ini BPKH, ketika menetapkan batas wilayah, wajib berkoordinasi dengan pemerintah negeri setempat. Itu wajib," tekannya, pekan lalu, Senin (8/6/2026),
Alhidayat mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Ia mengaku sudah menyuarakan tuntutan pelibatan masyarakat adat ini sejak dirinya masih bertugas di komisi sebelumnya.
"Itu harus dirapatkan, dan ini pernah saya sampaikan pada saat saya masih di Komisi II, saya sudah pernah sampaikan itu. Penetapan batas wilayah ini apakah pernah dirapatkan tidak dengan pemerintah negeri? Wajib melibatkan masyarakat adat di sana," kata Alhidayat dengan nada tanya sekaligus mendesak.
Ia menilai, munculnya komplain dan penolakan dari warga saat ini menjadi bukti kuat bahwa proses pematokan di lapangan dilakukan secara sepihak tanpa adanya transparansi ke tingkat bawah.
"Ini hanya karena pemerintah provinsi tidak diberikan kewenangan, sehingga kami meminta agar BPKH wilayah Maluku mengkaji ulang penetapan batas wilayah.
Ia meminta BPKH untuk mengkaji ulang penetapan batas wilayah serta melibatkan masyarakat lokal.
"Karena prosedur-prosedur itu, yakin dan percaya kalau sekarang ada komplain, pasti masyarakat tidak dilibatkan. Itu karena kewajiban BPKH dalam menetapkan batas wilayah, wajib ya, masyarakat adat harus dilibatkan," imbuhnya.
Ia juga menyoroti masalah batas wilayah masyarakat adat yang terjadi di kawasan Kanikeh dan Manusela, Maluku Tengah.
"Kanikeh dan Manusela di mana penetapan batas wilayah kawasan hutan itu ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat BPKH," tukasnya.
Alhidayat Wajo juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) mengenai kewajiban mereka. Sejak dilantik menjadi anggota parlemen pada awal Januari 2025 lalu, ia mengaku telah konsisten menyuarakan masalah sengketa batas tanah ini dalam rapat-rapat paripurna.
"Kemudian selanjutnya berkaitan dengan masalah batas-batas wilayah ini, di awal-awal saya dilantik menjadi anggota DPR, di awal Januari 2025 kalau tidak salah, itu sudah saya sampaikan. Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelesaikan tata batas wilayah masyarakat adat," tuturnya.
Ia menjabarkan, ada banyak pekerjaan rumah (PR) terkait tapal batas di Maluku yang hingga kini masih mengambang dan berpotensi memicu konflik sosial jika terus dibiarkan.
"Dalam paripurna itu sudah saya sampaikan salah satu sorotan saya. Kenapa? Karena yang belum terselesaikan, misalkan batas wilayah Maluku Tengah-SBB (Seram Bagian Barat) di Samasuru sampai sekarang kan belum jelas. Kemudian Tanjung Sial, nah itu juga harus diselesaikan batas wilayahnya. Diclearkan batas wilayah ini menjadi kewenangan siapa," paparnya.
Lebih lanjut, konflik batas ini tidak hanya terjadi antar-kabupaten atau dengan kawasan hutan negara, melainkan juga terjadi di lingkup internal antar-desa adat.
"Belum lagi antara negeri adat satu dengan negeri adat yang lain. Ini yang menjadi konsen pemerintah saat ini, harus diselesaikan," tambahnya.
Sebagai solusi konkret jangka panjang, Alhidayat mendesak pemerintah daerah segera merampungkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Negeri-Negeri Adat.
"Karena Perda itu sudah membahas atau menentukan batas wilayah negeri yang satu dengan negeri yang lain," pungkasnya. (*)
| Hadiri Waisak di Namto, Bupati Malteng Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persaudaraan |
|
|---|
| Lahan Diserobot dan Dirusaki, Kelompok Demplot Sepa Tuntut Ganti Rugi Rp 250 Juta |
|
|---|
| Dugaan Serobot Lahan oleh PT Nusa Ina, Mantan Humas Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan Bakri Sukidjang |
|
|---|
| Selain Gaji Rp500 Ribu, Nakes PPPK Paruh Waktu di Malteng Terima Insentif Tambahan |
|
|---|
| Waka Komisi IV DPRD Malteng Dorong Penyesuaian Durasi Kerja PPPK PW |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Maraina-tapal-batas.jpg)