Maluku Terkini
Warga Malra Akui Terbantu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Hendrik Lewerissa
Di hari ke lima program pemutihan pajak kendaraan bermotor, warga tampak memenuhi kantor UPTD Samsat Malra.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM – Warga Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) di Provinsi Maluku, antusias mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang digelar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Pantauan TribunAmbon.com, Selasa (20/5/2025) di hari ke lima program pemutihan pajak kendaraan bermotor, warga tampak memenuhi kantor UPTD Samsat Malra.
Mereka menunggu giliran, membayar pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak bertahun-tahun.
Sementara Kepala UPTD Samsat Malra, Simon Reyaan nampak memberikan pemahaman dan edukasi, terkait program yang dilaksanakan Gubernur Maluku ini.
"Masyarakat biasanya susah untuk membayar pajak kendaraan bermotor, dengan alasan mahal karena kebiasaan menunggak," jelasnya.
Baca juga: Kendala Cuaca jadi Tantangan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kei Besar Maluku
Baca juga: BMKG Tual Imbau Warga Waspada Hujan Sedang Hingga Lebat Serta Angin Kencang
Untuk itu, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebenarnya sangat membantu masyarakat.
"Jadi pajak yang tadinya tunggak selama lima tahun hanya dibayar cukup satu tahun," ujarnya.
Sementara, Hani La Rauf, Warga Ohoi Selayar mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.
"Kami merasa senang dan sangat terbantu, semoga dengan adanya program ini masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak," ucapnya.
Dikatakan, dirinya juga menunggak pajak selama dua tahun, namun berkat program ini hanya membayar satu tahun saja.
"Sangat lumayan sekali, semoga progam dari Pak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengunggah kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan," pungkasnya.(*)
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.