Maluku Tengah Terkini

Wakil Rakyat Duga Ada Kejanggalan di Berkas Izin Persetujuan Bangunan Hotel Intan Masohi

DPRD Malteng dan Dinas PUPR rapat bersama guna memperjelas kejanggalan rekomendasi teknis Hotel Intan milik pebisnis Andreas Intan.

Silmi Suailo
RAPAT BERSAMA - Komisi III DPRD Maluku Tengah rapat bersama dengan Dinas PUPR Maluku Tengah, Jumat (16/5/2025) kemarin. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Komisi III DPRD Maluku Tengah dan Dinas PUPR rapat bersama guna memperjelas kejanggalan rekomendasi teknis Hotel Intan milik pebisnis Andreas Intan di Masohi.

‎Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPRD Maluku Tengah, Sahbudin Hayoto mengatakan akan memanggil Dinas PTSP Maluku Tengah untuk menjelaskan kejanggalan terbit izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hotel itu.

‎"Ada kejanggalan terkait rekomendasi yang dikeluarkan, lantaran kita tahu bahwa Dinas PTSP tidak melakukan pengkajian teknis," ujar Politisi Gerindra itu, Jumat (16/5/2025).

‎Kata dia, Dinas PTSP akan dipanggil dan untuk memperjelas masalah ini pihak manajemen Hotel Intan juga akan dipanggil karena sudah menyangkut persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten. 

‎"Apa yang direkomendasikan oleh dinas teknis pasti ada sisi perhitungan yang jelas," cetusnya.

Baca juga: Kunjungan Kapal dan Penumpang di Maluku Meningkat per Maret 2025

Baca juga: Kronologis Pencarian Firdaus oleh Relawan di Gunung Binaiya, Ditemukan Meski Tak Selamat

‎Ia menuturkan, sudah pasti rekomendasi teknis yang terbit berkaitan dengan perhitungan teknis ketika tejadi sesuatu yang tidak diinginkan ada landasan hukum dari Pemda. 

‎Mengingat, ini adalah bangunan bisnis yang umumnya akan banyak diakses masyarakat. 

‎‎"Sudah pasti menjadi kajian teknis oleh dinas. Tapi ketika tidak melalui rekomendasi teknis, bahkan kalau ini tidak diketahui berarti mereka jalankan pembangunan tanpa menghiraukan pemerintah daerah," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Tengah, Hasan Firdaus merincikan teknis bangunan untuk memperoleh PBG dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Tengah. 

‎ ‎"Ketika orang mengurus PBG, syarat yang dimasukan di Dinas PTSP terdiri dari dua, syarat administrasi dan syarat teknis sehingga keluarlah izin PBG itu," terang Firdaus. 

‎Karena Dinas PTSP bukan instansi teknis diperlukan orang atau instansi untuk memverifikasi berkas teknis. 

‎Setelah itu barulah mengurus berkas-berkas admistrasi. 

Syarat teknis ini dibawa dari Dinas PTSP ke Dinas PUPR untuk diverifikasi bisa tidak (diizinkan pembangunan).

‎‎"Tapi berkas (Hotel Intan) sampai hari ini belum kita terima, sampai hari ini urusan berkas-berkas teknis itu tidak pernah ada makanya kita tidak pernah tau luas lantainya itu akan seperti apa," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved