SBT Hari Ini
RPJPD Kabupaten SBT Tak Kunjung Disahkan, Fathul Kwairumaratu: Harus Ada RT RW di Seluruh Desa
lebih dari 20 tahun berkembang, 198 desa di SBT belum diberlakukan adanya Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pasalnya, lebih dari 20 tahun berkembang, 198 desa di SBT belum diberlakukan adanya Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Padahal RT/RW merupakan salah satu tolak ukur dari penyusunan RPJPD oleh Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda).
Hal itu disampaikan Fathul Kwairumaratu wakil Bapemperd DPRD kabupaten SBT saat mengikuti rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, di ruang paripurna, Kamis (8/5/2025).
Fathul mengaku, lantaran hal itu pihaknya terkendala dalam menyusun RPJPD sebagai peraturan daerah bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
"Ada masalah yang sering kita dapatkan, kita sudah masuk di 20 tahun SBT berkembang, itu artinya kita sudah masuk pada pembentukan peraturan RPJPD, sementara RPJPD ini kita harus membentuk RT/RW." jelasnya.
Kata dia, pihaknya telah bergerak menyelesaikan masalah tersebut di tingkat Provinsi, namun hingga kini belum mendapatkan hasil baik.
Baca juga: Kinerja Impresif Triwulan I, Laba Bersih Bank Maluku Malut Tumbuh Gemilang
Baca juga: Makin Mahal, Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp. 70 Ribu per Kilo
"Namun setelah kita konsultasi ternyata RT/RW ini belum disahkan, bahkan RPJPD ini belum disahkan juga, padahal itu merupakan syarat pembentukan RPJPD," lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah plProvinsi Maluku juga belum menetapkan pemberlakuan RT RW pada seluruh desa di Maluku.
Hal itu menjadi bagi pihaknya, dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang, sebab kata dia sudah seharusnya dibuat RPJPD .
"Pihak Provinsi mengatakan bahwa di semua Kabupaten Kota juga belum dibuat RT/RW nya sementara kita ini harus menyambut RPJPD 20 tahun, ini soal kedudukan di daerah masing-masing," tutupnya.(*)
Jumat Berkah, Kapolsek Namlea Bagikan 35 Karung Beras tuk Para Janda |
![]() |
---|
Antrean SKCK Membludak, Polsek Bula Terbitkan 710 Surat Keterangan Pengganti Sementara |
![]() |
---|
Permintaan SKCK Melonjak, Polres SBT Kerja Maraton Layani Calon PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu di SBT Belum Jelas, Pemda Tunggu Rapat Lintas OPD |
![]() |
---|
Ribuan Calon PPPK Terancam Gagal, DPRD SBT Minta Perpanjangan Waktu Pemberkasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.