SBT Hari Ini

Dana Beasiswa Bermasalah di SBT, Kejari Sebut Rp. 310 Juta Telah Dikembalikan

Kejari SBT mencatat telah terjadi pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 310.200.000 setelah diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab SBT.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/Ali
DANA BEASISWA - Kejari SBT, I Ketut Sudiarta saat menemui masa aksi di pelataran kantornya untuk menjelaskan terkait pemulihan Dana Beasiswa Bermasalah, Rp. 310 Juta Sudah Dikembalikan Senin (3/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) membeberkan perkembangan terbaru terkait pengembalian dana beasiswa tahun anggaran 2024 yang diduga disalahgunakan.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total dana beasiswa bermasalah mencapai Rp. 614.100.000. 

Dari jumlah tersebut, Kejari SBT mencatat telah terjadi pengembalian ke kas daerah sebesar Rp. 310.200.000 setelah diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten SBT.

Kepala Kejari SBT, I Ketut Sudiarta mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang sudah melakukan pengembalian sebagian dana keuangan negara tersebut.

Dikatakan, sebelum SKK diterbitkan, Pemkab SBT juga telah menerima pengembalian awal sebesar Rp 8.500.000.

“Sejak SKK diserahkan ke kami dua minggu lalu, dana yang berhasil dipulihkan sudah lebih dari Rp 310 juta. Sisanya sekitar dua ratus sekian juta masih dalam proses,” ujarnya saat aksi unjuk rasa oleh sejumlah mahasiswa di Kantornya, Senin (3/11/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, pengembalian dana tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejari SBT dan Pemkab SBT untuk memulihkan keuangan negara sesuai hasil audit BPK.

“Kita beri ruang bagi mereka yang mau mengembalikan uang rakyat ini. Selama masih ada niat baik, kita utamakan pemulihan dulu,” tambahnya.

Pihaknya bakal memastikan proses pemulihan akan terus berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni pertengahan Desember 2025.

Untuk diketahui inilah rincian data pengembalian yang diterima Kejari SBT:

Aziz Keliandan sebesar Rp. 171.200.000

Kafa Hulihulis sebesar Rp. 2.000.000

Noaf Rumau sebesar Rp. 134.000.000

Sekretaris Dinas Pendidikan sebesar Rp. 3.000.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved