Ambon Hari Ini
Polisi Amankan Tiga Tukang Parkir Liar di Ambon
Usai diamankan, ketiga pelaku pungli tersebut langsung dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga orang juru parkir liar berhasil diamankan aparat kepolisian dalam penertiban yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Ambon, Kamis (8/5/2025) Malam.
Ketiganya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Ops Pekat Salawaku saat menyasar ruas jalan Jenderal Sudirman dan area depan Dian Pertiwi di jalan Dr. J. Leimena, yang selama ini disinyalir marak praktik parkir liar kendaraan roda dua.
Ketiga pelaku diketahui berinisial YS (27), DA (20), dan HL (21). Bersama mereka, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungli.
"Tadi malam, tim Satgas Ops Pekat kembali berhasil mengamankan tiga pelaku pungli parkir liar. Mereka adalah YS yang diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp26.000, DA dengan uang Rp21.000, dan HL dengan uang sebesar Rp38.000," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam keterangan persnya, Jumat (9/5/2025).
Usai diamankan, ketiga pelaku pungli tersebut langsung dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Di sana, mereka diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kombes Areis menambahkan bahwa ketiga pelaku juga telah membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut.
"Setelah kami berikan pembinaan dan mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, ketiga pelaku kami pulangkan. Namun, kami tegaskan, apabila di kemudian hari mereka masih kedapatan melakukan praktik pungli, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Penertiban parkir liar ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 1023 Tahun 2024 tentang penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
Baca juga: Firdaus tak Ditemukan Hingga Kini, Ini Pesan Kepala Balai TN Manusela ke Keluarga
Baca juga: Kantor Laboratorium BPLH Seram Bagian Timur Terbengkalai Hingga Ditumbuhi Rumput Liar
Kedua ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban seringkali mengalami penumpukan kendaraan roda dua, yang mengakibatkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain menertibkan parkir liar, personel Satgas Ops Pekat juga membubarkan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh sejumlah anak muda di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).
"Anggota kami juga menemukan beberapa anak muda yang sedang bermain judi. Tindakan tegas langsung diambil dengan membubarkan mereka, memberikan pembinaan, serta tindakan fisik sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," tandasnya.
Polda Maluku mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktik pungutan liar maupun perjudian, karena kedua tindakan tersebut dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Mari kita bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran atau permasalahan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.