SBT Hari Ini
Kemenkumham Maluku Bersama DPRD SBT Bakal Bentuk Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
Hal itu itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenhum Maluku, Saiful Safri usai menggelar rapat bersama pimpinan dan
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku bersama DPRD kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bakal menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Hal itu itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenhum Maluku, Saiful Safri usai menggelar rapat bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (8/5/2025) sore.
Saiful mengakui, potensi Sumber Daya Alam (SDA) dari sektor kekayaan intelektual banyak ditemukan di daerah SBT.
Potensi itu disebut bisa menunjang Peningkatan Asli Daerah (PAD).
Ikan julung kering yang diproduksi di Desa Kefing, Kecamatan Seram Timur salah satunya.
Hingga kini belum pernah dilakukan pendaftaran indikasi geografis.
Baca juga: Kantor Laboratorium BPLH Seram Bagian Timur Terbengkalai Hingga Ditumbuhi Rumput Liar
Baca juga: TNI-Polri, Pelajar, Masyarakat hingga ASN Turun Tangan Bersih-Bersih Kota Masohi
"Kami mendorong teman-teman dewan, pak ketua dan jajaran untuk membuat Perda inisiatif kaitannya dengan bagaimana memberikan perlindungan-perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada dan menjadi potensi dari kabupaten SBT," ujarnya.
Dijelaskan, pendaftaran indikasi geografis ini dilakukan karena merupakan sumber muasal sertifikasi asal dari pada sebuah produk atau kekayaan alam yang ada.
"Saat ini orang tidak tahu, ikan julung cuma tahu dari Geser, padahal bukan dari Geser, dari Kefing. Kalau itu bisa didaftarkan, apalagi dibuat merek menjadi brending, dijual ke mana-mana laku," jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo memastikan akan terus berkoordinasi agar peraturan tersebut segera dirancang.
"Ini menjadi pelajaran buat kita, khusus teman-teman di Bapemperda untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi, sehingga hasil dari produk hukum yang nanti disahkan ini betul-betul menjadi manfaat kepada masyarakat SBT," ungkap Risman Sibualamo
"Ini kalau kita tidak menjemput bola apa yang beliau sampaikan. Kita ini kan butuh brand. Misalnya ikan julung kalau sudah muncul di Ambon atau di Manado, tapi kalau itu tidak didukung dengan Perda, tentu ini menjadi kerugian kita sendiri, karena dari situlah muncul PAD-PAD produk hukum daerah terkait SDA kita," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.