Maluku Terkini

Pasutri Polisi dan Polwan Polda Maluku di PTDH Usai Jadi Calo Penerimaan Polri, Raup Rp 4,9 Miliar

Keputusan pemecatan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Rabu (7/5/2025). 

Istimewa
POLISI DIPECAT- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pasangan suami istri yang merupakan anggota Polri di Polda Maluku, Brigadir Aru Putra dan Briptu RR, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. 

Keduanya yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku terbukti menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri dan meraup uang hingga Rp 4,9 miliar dari para korban.

Keputusan pemecatan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Rabu (7/5/2025). 

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengungkapkan bahwa tindakan kedua personel Polri tersebut telah mencoreng nama baik institusi dan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi para korban.

"Untuk kasus calo oleh Brigadir Aru dan istrinya yang juga polwan juga sudah ada putusan KKEP yaitu PTDH. Itu terjadi saat proses seleksi penerimaan Polri tahun 2023/2024. Ada sekitar 17 korban dengan nilai diterima Rp 4,9 miliar," jelas Kombes Pol. Indera kepada awak media.

Modus operandi pasangan suami istri ini adalah dengan menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri kepada belasan korban. 

Mereka berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp 4,9 miliar dari para calon siswa tersebut. 

Namun, kenyataannya, tidak ada satu pun dari calon siswa yang dijanjikan berhasil lolos dalam proses seleksi penerimaan Polri.

Baca juga: Pajak PPN Tak Disetor, Kini Dua Pengusaha Kayu Mendekam di Penjara

Baca juga: Negara Rugi Rp. 1,1 Miliar, Dua Pimpinan Perusahaan Kayu Jadi Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Sementara itu, uang yang telah diserahkan para korban telah dikantongi oleh Brigadir Aru Putra dan Briptu RR.

Kombes Pol. Indera Gunawan menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sepeser pun. 

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia penerimaan dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. 

Kasus ini menjadi pelajaran pahit dan peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved