Maluku Terkini

Negara Rugi Rp. 1,1 Miliar, Dua Pimpinan Perusahaan Kayu Jadi Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Kali ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 1,1 miliar akibat tindak pidana perpajakan yang melibatkan dua tersangka HS dan HB.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Kejati Ambon
KASUS PERPAJAKAN- Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa berinisial ‘HS’ dan Wakil Direktur CV. Titian Hijrah ‘AB’, tersangka dalam Tindak Pidana Perpajakan, saat proses tahap II di Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (8/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Negara kembali harus menanggung kerugian akibat kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kali ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 1,1 miliar akibat tindak pidana perpajakan yang melibatkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa berinisial ‘HS’ dan Wakil Direktur CV. Titian Hijrah berinisial ‘AB’.

Dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menerangkan bahwa kasus ini bermula pada 2016, ketika ‘AB’ mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Namun tak lama berselang, ‘AB’ menjalin perjanjian kerja sama operasional (KSO) dalam pengusahaan hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa, perusahaan milik ‘HS’.

Melalui perjanjian tersebut, seluruh aktivitas penjualan kayu dari CV. Titian Hijrah berada di bawah kendali penuh PT. Tanjung Alam Sentosa, termaksud pengguna rekening bank untuk menampung hasil penjualan.

Baca juga: Disdukcapil Maluku Tengah Catat 49.176 Penduduk atau Sekitar 15,8 Persen Belum Memiliki E-KTP

Baca juga: RPJPD Kabupaten SBT Tak Kunjung Disahkan, Fathul Kwairumaratu: Harus Ada RT RW di Seluruh Desa

Dengan demikian, kewajiban untuk menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa.

Namun dalam praktiknya, ‘HS’ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari transaksi penjualan tersebut.

Sebaliknya, ia hanya memberikan sejumlah fee kepada AB selaku pemilik CV. Titian Hijrah.

Ironisnya, perjanjian KSO tidak pernah didaftarkan ke kantor pajak, sehingga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dasar administrasi perpajakan.

Kelalaian administrasi ini membuat beban tanggung jawab atas pajak yang tidak disetor juga melekat pada CV. Titian Hijrah.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 1.188.786.733.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved