Korupsi di Maluku

Kasus Anggaran JKN dan BOK, Bendahara Puskesmas Masohi Dituntut 6 Tahun Penjara

Perkara korupsi terkait anggaran JKN dan Dana BOK pada Puskesmas Kota Masohi, Bendahara Suryati Rumalutur dituntut 6 tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
SIDANG KORUPSI - Bendahara Puskesmas Masohi, Suryati Rumalutur, dituntut enam tahun penjara, perkara dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Puskesmas Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara korupsi terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Bendahara Suryati Rumalutur alias Ibu Sur dituntut enam tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Riyan Dopulalan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang didampingi dua anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/5/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryati Rumalutur dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama bulan,” ungkap JPU.

Baca juga: Negeri Waraka Malteng Jadi Sasaran Pelaksanaan TMMD ke-124

Baca juga: OKP, LSM dan Jurnalis di Maluku Tengah Kompak Awasi Kebijakan Publik

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti senilai Rp 511 juta lebih dengan ketentuan satu bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 511.901.501,95 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah, maka harta benda tepidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambung JPU.

Kemudian, ditetapkan barang bukti terdakwa berupa, 10 lembar foto copy cek giro sudah dilegalisir yang digunakan untuk melakukan pencairan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Masohi pada Bank Maluku Malut Cabang Masohi dengan rincian.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa bersama Penasehat Hukum Suherman Ura dan Nurbaya Mony. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved