Korupsi di Maluku
Kasus Anggaran JKN dan BOK, Bendahara Puskesmas Masohi Dituntut 6 Tahun Penjara
Perkara korupsi terkait anggaran JKN dan Dana BOK pada Puskesmas Kota Masohi, Bendahara Suryati Rumalutur dituntut 6 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara korupsi terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Bendahara Suryati Rumalutur alias Ibu Sur dituntut enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Riyan Dopulalan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang didampingi dua anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/5/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryati Rumalutur dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama bulan,” ungkap JPU.
Baca juga: Negeri Waraka Malteng Jadi Sasaran Pelaksanaan TMMD ke-124
Baca juga: OKP, LSM dan Jurnalis di Maluku Tengah Kompak Awasi Kebijakan Publik
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti senilai Rp 511 juta lebih dengan ketentuan satu bulan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 511.901.501,95 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah, maka harta benda tepidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambung JPU.
Kemudian, ditetapkan barang bukti terdakwa berupa, 10 lembar foto copy cek giro sudah dilegalisir yang digunakan untuk melakukan pencairan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Masohi pada Bank Maluku Malut Cabang Masohi dengan rincian.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa bersama Penasehat Hukum Suherman Ura dan Nurbaya Mony. (*)
Jadi Buronan Proyek Jalan Rp. 31 Miliar di SBB, Perempuan Ini Berhasil Diamankan Kejaksaan di Papua |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 di Seram Bagian Barat: Zarif Riadi Disebut Turut Serta |
![]() |
---|
Pekan Depan Jaksa Rencanakan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan |
![]() |
---|
Kasus Dana Desa Ridool: Mantan Kades dan Bendahara Sebelumnya Resmi Ditahan di Rutan Ambon |
![]() |
---|
Perbaiki Putusan PT. MA Vonis Rahayaan 7 Tahun Penjara, Berhitu: Kita Ajukan Abolisi ke Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.