Maluku Terkini
DPRD Minta Polda Tindak Tegas Bisnis Narkoba yang Menjamur di Tual dan Malra
Mumin Refra meminta Polda Maluku tindak tegas pebisnis narkoba serta maraknya peredaran narkoba di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mumin Refra meminta Polda Maluku tindak tegas pebisnis narkoba serta maraknya peredaran narkoba di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Ia berharap ada sikap tegas dalam memberantas dan membasmi jaringan narkotika yang kian meresahkan masyarakat setempat.
“Kita tahu bahwa peredaran narkotika, khususnya narkoba kelas berat, sudah sangat luar biasa di Maluku, terutama di Kota Tual dan Maluku Tenggara. Ada agen-agen yang bergerak, dan ini harus segera diambil langkah-langkah preventif, kata Mumin, Senin (21/4/2025).
Legislator Dapil VI itu menilai, selain persoalan klasik seperti konflik antarwarga yang dipicu batas wilayah dan tanah.
Baca juga: Mumin Refra Soroti Masalah Abrasi hingga Kesehatan di Malra dan Tual
Baca juga: Jalan Pasar Langgur Samping Dinas PMD-PPA Tergenang Air Saat Hujan Deras Guyur
Ancaman serius lain yang harus segera diberantas adalah perjudian, konsumsi minuman keras (miras), dan narkoba.
"Hal-hal seperti judi, miras, dan narkoba sudah menjadi semacam bisnis hidup bagi sebagian orang. Ini berpotensi merusak tatanan sosial, menghancurkan generasi baru, dan membahayakan kehidupan masyarakat secara umum," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh unsur terkait.
Ini agar mereka bisa bertindak sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Maluku.
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.