RUU TNI
Kritik Pengesahan Revisi UU TNI, Aksi Kamisan Ambon: Tidak Ada Kebebasan di Bawah Moncong Senjata!
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Ambon menggelar aksi menolak revisi UU TNI.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
TOLAK UU TNI - Sejumlah mahasiwa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Aksi Kamisan Ambon gelar aksi penolakan UU TNI, yang berlangsung di jalan Kapten Piere Tendean, tepat di kawasan Taman Bawah Jembatan Merah Putih, Kota Ambon pada Kamis (20/3/2035).
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.