RUU TNI
Kritik Pengesahan Revisi UU TNI, Aksi Kamisan Ambon: Tidak Ada Kebebasan di Bawah Moncong Senjata!
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Ambon menggelar aksi menolak revisi UU TNI.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Ambon menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Aksi ini dilakukan di Jalan Kapten Piere Tendean, tepat di kawasan Taman Bawah Jembatan Merah Putih, Kota Ambon pada Kamis (20/3/2035).
Para masa aksi membawakan poster-poster dan dua kain hitam yang bertuliskan "#TolakUUTNI" Dan "#HayaBergerak".

Kordinator Lapangan, Atikah mengaku bahwa aksi yang dilakukan atas keresahan terhadap revisi UU TNI yang dinilai akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI di Indonesia.
"Kita semua tahu sejak disahkannya UU TNI No. 34 Tahun 2004 sampai direvisinya UU tersebut praktik dwifungsi ABRI masih terus berlangsung hingga kini,”tegas Atikah.
Disebutkan, seperti bagaimana penolakan geothermal di Poco Leok di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana sejumlah warga menjadi korban bentrok dengan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Juga bagaimana penolakan warga atas program strategis nasional (PSN) Food Estate di Merauke dan pengamanan TNI yang dinilai meneror warga.
Mereka menilai, TNI merupakan salah satu aktor dalam melakukan pembungkaman gerakan rakyat di Indonesia.
“Gerakan penolakan PSN selalu TNI yang hadir di garda terdepan, menghalu masyarakat untuk mempertahankan lahan. Penolakan geothermal di NTT hingga Food Estate di Papua. Militer merupakan salah satuh aktor dalaam melakukan pembungkaman terhadap setiap gerakan di Indonesia. Menjadi aktor pembungkaman-pembungkaman yang dilakukan oleh negara terhadap masyarakat sipil yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya" Tandasnya.
Lebih lanjut bahwa UU TNI ini, dapat melemahkan terhadap perjuangan masyarakat Maluku dalam mempertahankan ruang hidupnya.
"RUU TNI juga berdampak terhadap beberapa perjuangan masyarakat Maluku terhadap ruang hidupnya. Seperti penolakan Masyarakat terhadap Pertambangan Nikel, Perkebunan Pisang Abaka di Kabupaten Seram Bagian Barat, kemudian Penolakan penetapan kawasan hutan oleh Negara di Seram Selatan, dan penolakan lainya. Dengan direvisi UU TNI ini juga akan membuat masyarakat di Maluku akan mudah dibungkam oleh militer atas ijin dari pemerintah daerah,” kata Kordinator Lapangan.
Atas hal ini, mereka membawakan tuntutan diantaranya ;
1. Menolak RUU TNI yang telah disahkan menjadi UU
2. Tolak Dwifungsi MILITER
3. Tarik Militer dari jabatan sipil dan kembalikan TNI ke barak.
4. Bubarkan komando teritorial.
Diketahui, lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025), DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.