Korupsi Dana Bos
Kepsek SMP N 9 Ambon Ajukan Keberatan Dakwaan JPU
Permohonan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon membacakan dakwaan
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa melalui tim penasehat hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023.
Permohonan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon membacakan dakwaan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (17/3/2025).
Usai membacakan dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota, tim penasehat hukum Lona Parinusa menyatakan bahwa mereka merasa dakwaan yang dibacakan tidak tepat.
“Majelis Hakim yang kami hormati. Penuntut Umum yang kami hormati. Berkaitan dengan dakwaan yang sudah dibacakan oleh Penuntut Umum, kami penasehat hukum terdakwa Lona Parinusa mengajukan eksepsi yang mulia,”ungkap Tim penasehat hukum usai JPU membacakan dakwaan.
Terpisah dari itu usai persidangan, TribunAmbon.com mencoba mengonfirmasi terkait dengan isi eksepsi, namun penasehat hukum memilih untuk belum mengungkapkan lebih lanjut, hanya dinyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU dinilai kurang tepat.
“Karena banyak dakwaan yang kaki kepala itu yah. Itu saja,” ujar penasehat hukum kepada TribunAmbon.com setelah sidang.
Sementara itu dua terdakwa lainnya, yakni Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat, yang juga terlibat dalam perkara ini, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Diketahui sebelumnya, sidang perdana kasus ini dimulai sekitar pukul 14.30 WIT.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa dana BOS yang dikelola terdakwa selama periode 2020-2023 sebesar Rp. 6.061.519.409.
Dana BOS tersebut dicatat dengan rincian pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Baca juga: Enam Terduga Pelaku Narkoba di Ambon Dibebaskan, Polisi Hanya Temukan Alat Isap
Baca juga: Kejari Ambon Sebut Penetapan Tersangka Kepsek SMP Negeri 9 Lona Parinusa Sudah Sesuai Prosedur
Namun dalam pengelolaan, ditemukan sejumlah permasalahan, termaksud kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, pembayaran honor guru serta pegawai tidak tetap yang dibayar tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, beberapa kegiatan berlanjut yang tidak disertai dengan bukti hukum yang tetap dan sah, dan juga kegiatan tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatan tersebut, perbuatan terdakwa disangkakan pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3, undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu subsider, pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.