Korupsi Dana Bos
Kejari Ambon Sebut Penetapan Tersangka Kepsek SMP Negeri 9 Lona Parinusa Sudah Sesuai Prosedur
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Ambon, Adhryansah, mengatakan penetapan Lona Parinusa sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Ambon, Adhryansah, mengatakan penetapan Lona Parinusa sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Hal ini diungkapkan sebagai tanggapan atas langkah praperadilan yang ditempuh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Ambon itu.
Adhryansah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Parinusa dan dua tersangka lainnya, telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Dirinya menjelaskan bahwa prosedur yang dilakukan baik dalam penetapan tersangka maupun penahanan, sudah sesuai dengan pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Itu anggapan mereka. Namun kami berpendapat bahwa segala langkah yang diambil, mulai dari penetapan tersangka hingga upaya hukum lainnya, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Adhryansah, Senin (10/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan awal yang dilakukan bukanlah penangkapan, melainkan upaya paksa untuk membawa Lona Parinusa sebagai saksi.
Sebab sebelumnya, Parinusa telah dipanggil tiga kali sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan dan dinilai tidak kooperatif. Oleh karena itu, langkah jemput paksa diambil.
“Tidak ada peristiwa penangkapan. Kami hanya melakukan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif setelah tiga kali dipanggil sebagai saksi,” tegasnya.
Kasus yang menjeret Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS dari anggaran sebesar Rp. 6,06 miliar yang dikelola sekolah tersebut antara tahun 2020 hingga 2023.
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP, keduanya menjabat sebagai bendahara dalam periode yang berbeda.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya pengelolaan dana BOS yang tidak transparan, termaksud pembayaran fiktif untuk pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Total kerugian negara yang diakibatkan, oleh tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp. 1,8 miliar.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Ambon telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lona Parinusa pada Oktober 2024 lalu.
Namun, setelah dilakukan penetapan ulang tersangka, Parinusa kembali mengajukan gugatan praperadilan pada awal Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.