Korupsi Dana Bos

Kejari Ambon Sebut Penetapan Tersangka Kepsek SMP Negeri 9 Lona Parinusa Sudah Sesuai Prosedur

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Ambon, Adhryansah, mengatakan penetapan Lona Parinusa sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansyah saat membacakan surat penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos pada SMP N 9 Ambon, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Rijali, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Kamis (27/2/2025) lalu. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besaran anggaran yang dikelola dan dampaknya terhadap dunia pendidikan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon berkomitmen untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini mendapatkan penyelesaian yang adil. 

Dibuktikan dengan pelimpahan berkas sejak Kamis (6/3/2025) dan akan disidangkan pada (17/3/2025) nantinya. 

“Sudah dilimpahkan hari Kamis kemarin ke Pengadilan dan sudah keluar jadwal sidangnya tanggal 17. Saya tekankan di sini bahwa Kejaksaan serius untuk memutuskan perkara ini,” ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved