KPU Buru Terbakar

Kasus Kebakaran Kantor KPU Buru Naik Penyidikan, 15 Saksi Diperiksa

Kapolres Sulastri, mengatakan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan Kantor KPU Buru .

Polres Buru
KPU BURU - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dilanda kebakaran pada Jumat dini hari (28/2/2025). Polres Buru memastikan kasus kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru akan segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Buru memastikan kasus kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru akan segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kepastian ini disampaikan oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Buru pada Senin (10/3/2025).

Kapolres Sulastri, mengatakan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan Kantor KPU Buru pada Jumat dini hari, 28 Februari 2025. 

"Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Sulastri.

Kapolres Sulastri menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta di balik peristiwa kebakaran tersebut. 

"Saya sebagai Kapolres Buru sangat yakin bahwa kami pasti bisa mengungkap fakta yang terjadi. Namanya peristiwa pidana, tidak ada yang sempurna," tegasnya.

Ia juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat serta rekan-rekan media agar proses pengungkapan kasus ini berjalan lancar.

"Mohon doa dari rekan-rekan media dan seluruh masyarakat Kabupaten Buru untuk mendoakan kami, agar tetap kuat dan semangat dalam mengungkap fakta yang terjadi atas terbakarnya Kantor KPU," pinta Sulastri.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda Kantor KPU Buru pada Jumat dini hari, 28 Februari 2025.

Kebakaran itu menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024. 

Insiden ini terjadi di tengah proses sengketa hasil Pilkada Buru 2024, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved