Maluku Terkini

Pasca Kebakaran, Polres Buru Diminta Tingkatkan Pengamanan di Kantor KPU Buru

Polres Kabupaten Buru diminta dapat meningkatkan pengamanan di Kantor KPU Buru.

Polres Buru
KPU BURU - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dilanda kebakaran pada Jumat dini hari (28/2/2025). Polres Buru memastikan surat suara untuk pencoblosan dan perhitungan ulang di Kabupaten Buru aman dari kebakaran. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polres Kabupaten Buru diminta dapat meningkatkan pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru pasca dilahap si jago merah pada Jumat lalu.

Hal itu sampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton.

Pasalnya menurut Solichin, dalam waktu dekat akan dilakukan perhitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di KPU setempat. 

“Saya minta pihak Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) dan Polres Buru untuk meningkatkan pengamanan di pusat-pusat vital KPU seperti Ruang Logistik dan Desa Debowae. Ini harus dilakukan secara ketat sehingga kejadian seperti kebakaran tidak terulang lagi,” katanya, Minggu (2/3/2025).

Polres Buru juga diminta untuk harus mengusut tuntas kebakaran Kantor KPU itu.

Sehingga, penyebab kebakaran bisa terungkap lebih jelas. 

“Kalau nyatanya ada pihak-pihak yang sengaja perlu diusut tuntas,” ungkapnya.

Pemda Buru, KPU dan Bawaslu lanjutnya,  sesuai dengan putusan MK paling lambat 45 hari untuk melakukan Pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae dan perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.

“Ini harus dilakukan secepatnya dan harus ditentukan waktunya kapan , supaya ada kepastian dan semua pihak itu bisa tahu. Karena jika dibiarkan berlarut maka mereka juga akan bertanya-tanya dan harus terang benderang. ini harus mempercepat karena PSU hanya 1 TPS dan perhitungan suara juga 1 TPS . Dari sisi penganggaran juga tidak terlalu besar,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved