Korupsi Dana Bos
Kepsek dan 2 Bendahara SMP N 9 Ambon Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOS
Kepsek SMP Negeri 9 Ambon jalanisidang perdana perkara dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2023, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/3/2025)
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa dan dua terdakwa lainnya, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat sebagai bendahara dalam periode yang terpisah, menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2023, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/3/2025).
Pantauan TribunAmbon.com, ketiga terdakwa mulai mendatangi Pengadilan sekitar pukul 10.30 WIT dengan diantarkan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ambon.
Para Terdakwa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sidang perdana tersebut baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIT, dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota.
Agenda sidang perdana ini yakni membacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Baca juga: Kevin Kiriweno, Anak Kepsek SMP 9 Bersama CS Diduga Keroyok Seorang Pemuda: Belum Ditangkap Aparat
Baca juga: Kejari Ambon Sebut Penetapan Tersangka Kepsek SMP Negeri 9 Lona Parinusa Sudah Sesuai Prosedur
Para terdakwa didampingi masing-masing penasehat Hukum.
Dalam pembacaan dakwaan JPU menyatakan bahwa dana BOS tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp. 6.061.519.409.
Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Namun dalam pengelolaannya, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayar tidak sesuai.
"Selain itu kegiatan berlanjut yang tidak disertai dengan bukti hukum yang tetap dan sah, dan juga kegiatan tidak sesuai peruntukan," kata JPU.
Perbuatan terdakwa disangkakan pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3, undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu subsider, pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juga subsider, pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999.
Usai pembacaan tuntutan, hanya terdakwa Lona Parinusa bersama penasehat hukumnya menyampaikan keberatan atau esepsi.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan untuk mendengarkan esepsi pada pekan depan yang disampaikan Lona Parinusa melalui tim penasehat hukumnya.
Diketahui, ketiga terdakwa ditahan pada Kamis (27/2/2025) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon.
Selanjutnya pada Kamis (6/3/2025), Kejaksaan Negeri Ambon melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.